Religi

Kasus Penistaan Agama di Lebak Banten: Kronologi, Peran Pelaku, dan Ancaman Hukuman Penjara

×

Kasus Penistaan Agama di Lebak Banten: Kronologi, Peran Pelaku, dan Ancaman Hukuman Penjara

Share this article
Kasus Penistaan Agama di Lebak Banten: Kronologi, Peran Pelaku, dan Ancaman Hukuman Penjara
Kasus Penistaan Agama di Lebak Banten: Kronologi, Peran Pelaku, dan Ancaman Hukuman Penjara

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 14 April 2026 | Polda Banten pada Senin (13/4/2026) mengungkapkan kronologis lengkap dugaan penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak. Dua wanita berinisial NU (23) dan ME (22) ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi menginjak Al-Qur’an direkam, disebarkan, dan menjadi viral di media sosial. Menurut Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kabid Humas Polda Banten, peristiwa bermula pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah salon di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja.

Awal perseteruan dimulai ketika NU menuduh ME mencuri parfum dan bedak milik salon. ME membantah tuduhan tersebut, kemudian NU menuntut agar ME membuktikan ketidakbersalahannya dengan cara bersumpah sambil menginjak Al-Qur’an. NU memberi arahan kepada ME untuk melakukan sumpah tersebut serta meminta rekaman video sebagai bukti. Video tersebut kemudian diunggah ke berbagai platform media sosial dan menimbulkan kegemparan publik.

📖 Baca juga:
Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Tunggal dan Batasi Akses Mekah, Sambil Pulihkan Jalur Minyak Strategis

Setelah video menyebar, masyarakat di sekitar lokasi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pada Jumat (10/4/2026), Polda Banten menangkap kedua wanita tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selama penangkapan, petugas menyita tiga unit iPhone (iPhone 17 Pro Max, iPhone 13, dan iPhone 11), satu kitab suci Al-Qur’an, serta pakaian daster yang dipakai saat aksi. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena merekam aksi sumpah yang dipermasalahkan.

Kombes Maruli menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 300 KUHP (tindakan di muka umum yang menghasut permusuhan terhadap agama), Pasal 301 KUHP (penyebarluasan ajaran yang bersifat permusuhan), dan Pasal 305 KUHP (mengganggu ketertiban di dekat tempat ibadah). Berdasarkan ketentuan tersebut, ancaman hukuman maksimal dapat mencapai lima tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.

📖 Baca juga:
Renungan Harian Katolik: Memaknai Kasih Kristus di Minggu Paskah III dan Sabtu 18 April 2026

Selain aspek hukum, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas masyarakat. Maruli menghimbau warga untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial dan meminta agar video tersebut tidak disebarkan kembali. Ia menambahkan bahwa penyebaran konten sensitif dapat memperparah ketegangan sosial dan berpotensi memicu tindakan kekerasan.

  • Pasal 300 KUHP: Menghasut permusuhan atau kekerasan terhadap agama, kepercayaan, atau sarana ibadah.
  • Pasal 301 KUHP: Menyebarluaskan ajaran yang bersifat permusuhan terhadap agama.
  • Pasal 305 KUHP: Mengganggu ketertiban di sekitar tempat ibadah atau menghalangi petugas keagamaan.

Proses hukum masih berlangsung, dan kedua tersangka kini berada di tahanan Polda Banten. Penyelidikan lebih lanjut akan menilai apakah ada unsur provokasi lebih luas, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam penyebaran video. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana konflik pribadi dapat berubah menjadi isu publik yang melibatkan nilai-nilai keagamaan dan hukum negara.

📖 Baca juga:
Kain Putih Melilit Ka’bah: Tanda Musim Haji 2026 Resmi Dimulai dan Persiapan Makkah-Madinah Menyambut Jemaah

Kesimpulannya, kasus penistaan agama di Lebak menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan yang menyinggung agama serta perlunya edukasi masyarakat tentang penggunaan media sosial secara bertanggung jawab. Dengan menegakkan pasal-pasal yang relevan, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah dan toleransi antarumat beragama tetap terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *