HUKUM

Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung: Anang Supriatna Menjelaskan Langkah Hukum Terkini

×

Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung: Anang Supriatna Menjelaskan Langkah Hukum Terkini

Share this article
Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung: Anang Supriatna Menjelaskan Langkah Hukum Terkini
Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung: Anang Supriatna Menjelaskan Langkah Hukum Terkini

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 14 Juli 2026 | Kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan seluruh jaksa untuk menghentikan pengumpulan data SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, surat yang beredar memang dikeluarkan oleh instansinya. Surat tersebut meminta semua jaksa menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program MBG di wilayah hukum masing-masing.

📖 Baca juga:
Nanda Tritami Raina Meninggal Dunia Setelah Ditusuk Mantan Kakak Ipar

Anang menjelaskan bahwa pendataan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Data yang terkumpul akan digunakan oleh penyidik untuk menangani kasus dengan beberapa orang tersangka.

Sementara itu, Febrie Adriansyah dilaporkan melakukan ibadah umrah ke Tanah Suci setelah menjadi tersangka. Namun, Kejaksaan Agung membantah informasi tersebut dan memastikan Febrie masih berada di wilayah Indonesia.

Kejagung juga melakukan lelang aset milik terpidana korupsi Benny Tjokro dalam kasus korupsi Asabri. Lelang tersebut dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding.

📖 Baca juga:
Masyarakat LGBT+: Dari Penerimaan hingga Penolakan

Dalam perkembangan terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) untuk Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Kejagung memastikan proses hukum terhadap Sony akan terus berlanjut. Penyidik akan melakukan pendalaman materi perkara terkait kasus yang menyeret Sony tersebut.

Kejagung juga belum mengetahui siapa pemilik dari emas seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran yang ditemukan di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami asal usul kepemilikan barang bukti tersebut.

📖 Baca juga:
Insiden Penembakan Sesama TNI di Palembang: Kasus yang Menggemparkan

Kesimpulan dari perkembangan kasus korupsi di Kejaksaan Agung ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terus berlanjut. Kejagung berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan profesional dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *