Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 14 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan pemberian uang Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah. Dugaan aliran dana kepada salah satu pendakwah itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara.
Menurut Budi, KPK juga akan mendalami inisiatif, motif, serta tujuan dugaan pemberian uang Rp100 juta tersebut. "Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," ujarnya.
Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah muncul dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (13/7/2026). Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan aliran dana Rp 100 juta kepada Miftah saat memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp 100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah. Mengutip Radar Semarang (Jawa Pos Grup), dugaan penerimaan itu disampaikan saat Jaksa Greafik Loserte memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin.
Jaksa mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak, termasuk Gus Miftah. KPK memastikan akan mendalami dugaan penerimaan uang tersebut. Jika memang uang yang diterima Gus Miftah hasil korupsi, lembaga antirasuah tidak segan untuk melakukan penyitaan.
KPK belum membuka peluang pemeriksaan terhadap Gus Miftah. KPK membutuhkan keterangan pihak lain untuk mendalami dugaan aliran uang tersebut. "Ya kita tunggu nanti. Ini kan baru muncul di persidangan kemarin begitu ya. Ada keterangan dari terdakwa ya. Terdakwa atau saksi begitu ya yang menyampaikan keterangan adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya," cetusnya.
Kasus suap proyek kereta api ini ikut menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. KPK terus kembangkan kasus dengan terbitkan sprindik baru untuk wilayah Sumbagsel.
Kesimpulan, KPK kini sedang mendalami dugaan pemberian uang Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang terkait dengan kasus korupsi jalur kereta api. KPK akan terus menyelidiki motif dan tujuan pemberian uang tersebut untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara.











