Politik

Menhan Tegaskan: Tidak Ada Perjanjian Overflight RI-AS, Kedaulatan Udara Indonesia Tetap Utuh

×

Menhan Tegaskan: Tidak Ada Perjanjian Overflight RI-AS, Kedaulatan Udara Indonesia Tetap Utuh

Share this article
Menhan Tegaskan: Tidak Ada Perjanjian Overflight RI-AS, Kedaulatan Udara Indonesia Tetap Utuh
Menhan Tegaskan: Tidak Ada Perjanjian Overflight RI-AS, Kedaulatan Udara Indonesia Tetap Utuh

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 22 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan kembali pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bahwa tidak ada perjanjian overflight RI-AS yang mengikat. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di gedung DPR Senayan setelah menanggapi beragam spekulasi media tentang kemungkinan akses lintas udara bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia.

Menurut Utut, ia sempat menghubungi Menhan melalui pesan singkat saat pejabat tersebut dalam perjalanan pulang dari pertemuan di Pentagon. Begitu Menhan mendarat, ia menjelaskan secara tegas bahwa tidak ada perjanjian blanket overflight yang telah ditandatangani. “Kita disudutkan oleh pemberitaan ada blanket untuk di udara kita, overflight. Ini kan harus kita cek apa yang ditandatangani oleh Pak Menhan,” ujar Utut dalam sambutan press conference.

📖 Baca juga:
Vivo Y31d Pro Resmi Diluncurkan di Indonesia: Baterai Jumbo 7.000 mAh, Fast‑Charging 90W, dan Bodi Tahan Banting

Penegasan tersebut menegaskan posisi Indonesia dalam menjaga kedaulatan wilayah udaranya. Semua aktivitas penerbangan di atas wilayah Indonesia tetap harus melalui prosedur resmi, termasuk pemberitahuan kepada Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara. “Artinya, tetap harus ada notice kepada Kemhan dan AURI,” tegas Utut.

Menhan Sjafrie menambahkan bahwa meskipun kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat berkembang dalam kerangka Major Defense Cooperation Partnership (MDCP), isu izin overflight tidak termasuk dalam kesepakatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa usulan akses lintas udara masih berada pada tahap Letter of Intent yang bersifat non‑binding dan belum menjadi bagian resmi dari MDCP.

Kerja sama MDCP sendiri difokuskan pada tiga pilar utama: modernisasi alutsista, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program International Military Education and Training (IMET). “Kita akan memperluas akses program IMET, meningkatkan interoperabilitas operasional, dan menggelar latihan rutin seperti Super Garuda Shield,” kata Utut menambahkan.

📖 Baca juga:
Mako Komuro: Kehidupan Baru Sang Putri Kekaisaran Jepang di New York

Dalam konteks geopolitik, Utut menilai bahwa Indonesia tetap mengedepankan prinsip bebas‑aktif dalam kebijakan luar negeri. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk bergabung dalam aliansi militer apapun, termasuk dengan Amerika Serikat. “Kita harus tetap berada di antara dua karang, seperti yang pernah disampaikan oleh Bung Hatta,” ujarnya, mengacu pada kemampuan Indonesia menjaga keseimbangan antara kekuatan Barat dan Timur.

Berikut rangkuman poin penting yang disampaikan oleh Utut Adianto dan Menhan Sjafrie:

  • Tidak ada perjanjian overflight RI-AS yang mengikat; proposal masih dalam tahap pembahasan.
  • Kedaulatan udara Indonesia tetap dijaga melalui mekanisme notifikasi resmi kepada Kemhan dan AURI.
  • MDCP fokus pada modernisasi alutsista, transfer teknologi, dan pelatihan militer profesional.
  • Indonesia tetap berpegang pada prinsip bebas‑aktif, tidak terikat pada aliansi militer.
  • Kerja sama pertahanan bertujuan menciptakan “peace through strength” untuk menjaga perdamaian regional.

Menhan juga menegaskan bahwa setiap langkah ke depan akan diambil secara hati‑hati, terukur, dan melibatkan seluruh mekanisme resmi pemerintah. “Setiap bentuk kerja sama pertahanan akan tetap mengedepankan kepentingan nasional, kedaulatan negara, serta kepatuhan terhadap hukum nasional dan internasional,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Brigjen Rico Ricardo Sirait.

📖 Baca juga:
Prof John Ruhulessin Tegaskan Jusuf Kalla Tidak Menista Agama: Klarifikasi di Tengah Polemik UGM

Dengan penegasan ini, DPR dan Kemhan berkomitmen untuk terus mengawasi proses pembahasan terkait overflight dan memastikan tidak ada keputusan yang mengorbankan kedaulatan Indonesia. Rapat kerja lanjutan antara Komisi I DPR dan Kementerian Pertahanan dijadwalkan segera setelah masa reses DPR selesai, untuk menelaah lebih lanjut semua isu strategis yang muncul.

Secara keseluruhan, pernyataan menegaskan bahwa tidak ada perjanjian overflight RI-AS, meneguhkan komitmen pemerintah dalam melindungi kedaulatan udara sekaligus memperkuat kemampuan pertahanan melalui kerja sama yang bersifat teknis dan non‑strategis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *