HUKUM

Kasus Absen Fiktif di Brebes: Pemrov Jateng Tekankan Integritas ASN

×

Kasus Absen Fiktif di Brebes: Pemrov Jateng Tekankan Integritas ASN

Share this article
Kasus Absen Fiktif di Brebes: Pemrov Jateng Tekankan Integritas ASN
Kasus Absen Fiktif di Brebes: Pemrov Jateng Tekankan Integritas ASN

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 06 Juli 2026 | Kasus absen fiktif yang menjerat sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes telah menjadi peringatan serius bagi birokrasi di Jawa Tengah. Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama bagi setiap ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Menyikapi kasus tersebut, Sumarno mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum menentukan langkah lebih lanjut dari sisi kepegawaian. Ia menekankan bahwa pemberian sanksi kepegawaian terhadap ASN yang terlibat pelanggaran akan mengikuti hasil proses hukum yang berlaku.

📖 Baca juga:
Dolar Singapura Menguat, Wisatawan Singapura Serbu Jakarta untuk Belanja dan Wisata Kuliner

Sumarno juga menyoroti pentingnya menjaga integritas ASN sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima ASN bukan hanya didasarkan pada status kepegawaian maupun kehadiran, tetapi juga harus dibarengi dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara sungguh-sungguh.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Sumarno mendorong pengawasan terhadap sistem presensi harus dilakukan secara berlapis. Optimalisasi teknologi perlu diimbangi dengan pengawasan aktif dari atasan langsung. Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi, tetapi harus ada cross-check dan pengawasan dari atasan.

📖 Baca juga:
Kebakaran Hebat di Hotel Pantai Dominika, Satu Orang Tewas dan 1.700 Wisatawan Dievakuasi

Kasus absen fiktif di Brebes ini telah menyeret sembilan guru ASN sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan absensi fiktif menggunakan aplikasi ‘siluman’ yang dibuat dan diedarkan oleh sejumlah oknum. Polisi telah menetapkan sembilan tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, menambahkan bahwa para tersangka tersebut berstatus guru ASN Pemkab Brebes yang bertugas di sekolah yang berbeda. Mereka telah ditahan sejak 27 Juni 2026 kemarin. Barang bukti yang diamankan di antaranya rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, beberapa telepon seluler, serta dokumen rekening koran dan laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi.

📖 Baca juga:
Pengasuh Ponpes di Jepara Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pemerkosaan Santriwati

Kasus ini menjadi peringatan bahwa integritas merupakan nilai utama yang harus dimiliki setiap ASN dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus memantau dan menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan bahwa ASN di Jawa Tengah memiliki integritas yang tinggi dan menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa integritas ASN harus menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus berupaya untuk meningkatkan integritas ASN dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *