HUKUM

KPK Gagal Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur, Saksi Kunci Kasus Kuota Haji Mangkir

×

KPK Gagal Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur, Saksi Kunci Kasus Kuota Haji Mangkir

Share this article
KPK Gagal Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur, Saksi Kunci Kasus Kuota Haji Mangkir
KPK Gagal Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur, Saksi Kunci Kasus Kuota Haji Mangkir

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 04 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, pada Rabu (1/7/2026). Saksi kunci kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mangkir dari panggilan penyidik lantaran sedang melawat ke luar negeri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran bos perusahaan perjalanan haji tersebut dan memastikan penyidik akan kembali mengatur ulang jadwal pemanggilan. Penyidik KPK sangat membutuhkan keterangan Fuad Hasan untuk membongkar patgulipat pembagian tambahan kuota haji khusus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024.

📖 Baca juga:
Telkom Perkuat Fondasi Digital Nasional Lewat Tech Sovereignty Forum

KPK menduga kuat Fuad memiliki peran sentral dalam skandal ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus. Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

📖 Baca juga:
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia: Pensiun, Pengadaan, dan Mutasi

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar. KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar. Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.

📖 Baca juga:
Idul Adha 2026: Tanggal Resmi, Jadwal Libur Nasional, dan Peluang Long Weekend

Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani tindakan medis di Rumah Sakit Polri setelah sebelumnya dibantarkan dari rumah tahanan karena gangguan kesehatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik terus memantau perkembangan kondisi kesehatan mantan Menteri Agama tersebut dan berharap yang bersangkutan segera pulih sehingga dapat kembali menjalani proses hukum.

Kesimpulan, kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus bergulir dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Dengan adanya bukti-bukti yang kuat, diharapkan pelaku korupsi dapat segera diadili dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *