HUKUM

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Chromebook Semakin Panas

×

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Chromebook Semakin Panas

Share this article
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Chromebook Semakin Panas
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Chromebook Semakin Panas

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 04 Juli 2026 | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Vonis ini dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Putusan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengucapkan selamat ulang tahun kepada Nadiem Makarim. Nadiem yang lahir pada 4 Juli 1984, kini berusia 42 tahun. Ia dikenal sebagai pendiri Gojek, perusahaan transportasi dan penyedia jasa berbasis daring.

📖 Baca juga:
Bahasa Prancis Jadi Mapel Wajib di Sekolah Indonesia, Ini Tanggapan PDIP dan P2G

Menurut jaksa penuntut umum, vonis 10 tahun penjara untuk Nadiem Makarim menciptakan rasa keadilan untuk seluruh siswa di seluruh Indonesia. Namun, penasihat hukum Nadiem Makarim memprotes majelis hakim yang segera meninggalkan ruang sidang, karena tidak menanyakan sikap atas putusan 10 tahun Nadiem.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melayangkan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim. Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghormati proses hukum dan putusan pengadilan, serta mempersilahkan Nadiem untuk banding.

📖 Baca juga:
Kasus Korupsi MBG: Penahanan Tiga Tersangka Diperpanjang 40 Hari

Spekulasi mengenai kemungkinan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Nadiem Makarim mulai bermunculan usai vonis 10 tahun penjara dijatuhkan. Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah belum membahas ataupun menerima usulan terkait pemberian amnesti kepada Nadiem.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Nadiem Makarim telah divonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini masih dalam proses hukum dan Nadiem masih memiliki hak untuk banding. Pemerintah belum membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Nadiem.

📖 Baca juga:
Eks Bos Google Bongkar: Investasi GoTo Tak Ada Hubungannya dengan Kemendikbudristek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *