Ekonomi

Mata Uang Rupiah Mengalami Fluktuasi, Purbaya Tindak Tegas Jika Masih Ada Transaksi Pakai Dolar di Pelabuhan

×

Mata Uang Rupiah Mengalami Fluktuasi, Purbaya Tindak Tegas Jika Masih Ada Transaksi Pakai Dolar di Pelabuhan

Share this article
Mata Uang Rupiah Mengalami Fluktuasi, Purbaya Tindak Tegas Jika Masih Ada Transaksi Pakai Dolar di Pelabuhan
Mata Uang Rupiah Mengalami Fluktuasi, Purbaya Tindak Tegas Jika Masih Ada Transaksi Pakai Dolar di Pelabuhan

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 07 Juni 2026 | Mata uang rupiah telah mengalami fluktuasi dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah berusaha untuk menstabilkan nilai rupiah dengan berbagai kebijakan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menindak tegas jika masih ada transaksi yang menggunakan dolar di pelabuhan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan bahwa pemerintah akan memeriksa dugaan transaksi pelabuhan yang masih memakai dolar AS dan menegaskan seluruh pembayaran di Indonesia wajib menggunakan rupiah. UU Nomor 7 Tahun 2011 menetapkan sanksi pidana hingga satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta bagi pihak yang melanggar kewajiban penggunaan rupiah.

📖 Baca juga:
Dollar AS Menguat, Rupiah Melemah: Dampaknya pada Perekonomian dan Masyarakat

Penggunaan dolar di pelabuhan sudah lama jadi perhatian pemerintah, dengan upaya berkelanjutan untuk menertibkan transaksi agar sesuai aturan nasional. Purbaya mengatakan, secara aturan transaksi di Indonesia seharusnya menggunakan rupiah. Namun, dia masih perlu memastikan praktik yang terjadi di lapangan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Nilai tukar rupiah kembali bergerak ke zona hijau pada penutupan perdagangan Jumat sore. Meski menguat, mata uang Garuda masih bertahan di kisaran Rp18 ribu per dolar Amerika Serikat. Penguatan ini menunjukkan rupiah mampu mencatatkan kenaikan tipis di tengah pergerakan pasar keuangan yang masih dipengaruhi berbagai sentimen global.

📖 Baca juga:
Tempe Menghadapi Tantangan di Tengah Pelemahan Rupiah

India juga telah mengambil langkah untuk menarik modal asing dan menstabilkan mata uang rupee. Pemerintah India membebaskan investor institusional asing dari pajak atas pendapatan bunga surat berharga pemerintah, serta keuntungan modal apa pun yang timbul dari penjualan, pertukaran, atau pengalihan surat berharga pemerintah.

Perintah penghapusan pungutan atas bunga dan keuntungan modal yang diperoleh akan berlaku surut mulai 1 April 2026. Ini akan memastikan arus modal asing yang stabil berkelanjutan dan sabar, serta investor jangka panjang seperti dana pensiun, perusahaan asuransi, dan dana kekayaan negara.

📖 Baca juga:
Dian Swastatika Sentosa Terdepak dari MSCI Global Standard Index

Dalam beberapa waktu terakhir, rupiah telah mengalami fluktuasi yang cukup besar. Pemerintah berusaha untuk menstabilkan nilai rupiah dengan berbagai kebijakan. Dengan demikian, diharapkan rupiah dapat kembali stabil dan meningkatkan kepercayaan investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *