Ekonomi

Pemerintah Perluas Kewenangan Danantara, Aturan Baru Ekspor Komoditas Strategis

×

Pemerintah Perluas Kewenangan Danantara, Aturan Baru Ekspor Komoditas Strategis

Share this article
Pemerintah Perluas Kewenangan Danantara, Aturan Baru Ekspor Komoditas Strategis
Pemerintah Perluas Kewenangan Danantara, Aturan Baru Ekspor Komoditas Strategis

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 05 Juni 2026 | Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan tersebut mengatur mekanisme baru ekspor sejumlah komoditas strategis nasional dengan menempatkan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai pelaksana ekspor.

PP yang ditetapkan pada 20 Mei 2026 itu diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

📖 Baca juga:
MitraTel Siap Merger Dua Anak Usaha untuk Perkuat Posisi di Pasar Telekomunikasi

Dalam konsiderannya, pemerintah menegaskan bahwa sumber daya alam merupakan kekayaan yang dikuasai negara dan harus dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah juga menilai perlu adanya pengaturan baru terhadap ekspor komoditas strategis guna menjaga kepentingan nasional.

Dalam Pasal 2, pemerintah menetapkan bahwa seluruh komoditas sumber daya alam strategis akan diatur tata kelola ekspornya secara bertahap. Pada tahap awal, terdapat tiga komoditas yang masuk kategori sumber daya alam strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

📖 Baca juga:
Prabowo Dorong PLTS 17 GW, Target Realisasi Besar dalam Program 100 GW Tahun Ini

Salah satu ketentuan paling signifikan dalam PP ini adalah penetapan BUMN sebagai satu-satunya pihak yang dapat melakukan ekspor komoditas strategis. Harga jual ekspor komoditas strategis juga ditetapkan oleh BUMN yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah juga merevisi PP Perluas Kewenangan Danantara. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

📖 Baca juga:
Sentul Jadi Pusat Aktivitas: Wisata Murah, Turnamen Footgolf Internasional, dan Inisiatif Transportasi Publik

Dengan demikian, pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumber daya alam strategis, serta memperkuat peran BUMN dalam mendukung perekonomian nasional.

Kesimpulan, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait ekspor komoditas strategis dan merevisi kewenangan Danantara. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumber daya alam strategis, serta memperkuat peran BUMN dalam mendukung perekonomian nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *