Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 03 Juni 2026 | Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan akan dimulai pekan depan, yakni pada awal Juni, dengan mekanisme penyaluran yang dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi. Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
PT TASPEN (Persero) telah merealisasikan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Proses penyaluran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Pembayaran Gaji Ketiga Belas tersebut disalurkan melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan total penerima sebanyak 3,25 juta peserta. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan pembayaran pensiun serta hak tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) disalurkan tepat waktu dan secara utuh.
Untuk memastikan kelancaran proses penyaluran, TASPEN telah melakukan uji petik di wilayah kantor cabang TASPEN di seluruh Indonesia. Secara khusus untuk TASPEN wilayah Batam dan Makassar, uji petik turut dihadiri oleh Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris TASPEN.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi anggaran gaji ke-13 mencapai Rp24,05 triliun hingga 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Realisasi anggaran gaji ke-13 ini diterima lebih dari 5,5 juta aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan.
Penyaluran gaji ke-13 di Sumatera Selatan dijadwalkan berlangsung pada 2-7 Juni 2026 setelah masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengajukan proses pencairan. Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra mengatakan bahwa penyalurannya akan diproses pada minggu pertama bulan Juni.
Pemberian gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian ASN dalam memberikan pelayanan publik.
Kesimpulan, gaji ke-13 2026 telah cair dan penyalurannya berlangsung secara bertahap. Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Pembayaran Gaji Ketiga Belas tersebut disalurkan melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia.











