Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 18 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menegaskan keyakinannya bahwa pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, tidak terbatas pada empat orang yang telah dijadikan tersangka dalam proses peradilan militer. Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus, yang dipimpin oleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Saurlin P. Siagian, menyampaikan temuan pendalaman mereka kepada wartawan pada Jumat, 17 April 2026.
Menurut keterangan yang diberikan, penyelidikan internal Komnas HAM mengindikasikan adanya keterlibatan lebih dari empat orang, baik yang berasal dari lingkungan militer maupun sipil. “Dari pendalaman yang telah kami lakukan, kami menduga kuat bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya empat orang, sebagaimana telah dijadikan tersangka dan terdakwa,” ujar Pramono dalam sebuah pernyataan resmi. Saurlin menambahkan, “Hal ini penting untuk memastikan apakah para pelaku lain tersebut semua berlatar militer, atau ada keterlibatan warga sipil.”
Kasus penyiraman air keras yang terjadi pada 12 April 2026 di Jalan Salemba I, Senen, menimbulkan kemarahan luas di kalangan aktivis hak asasi manusia. Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah ditetapkan sebagai terdakwa, namun Komnas HAM menyoroti adanya bukti-bukti yang belum terungkap, termasuk potensi keterlibatan sejumlah prajurit lain serta warga sipil yang mungkin memiliki motif serupa.
Sejalan dengan temuan tersebut, Komnas HAM menuntut Polri untuk melanjutkan proses penyidikan secara menyeluruh. Komisi menekankan bahwa penyidikan harus mampu mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang hingga kini belum mendapatkan izin pemeriksaan dari pihak TNI. “Kami akan secepatnya menyampaikan hasil pemantauan, berupa rekomendasi kepada pihak‑pihak terkait,” tegas Pramono.
Jika Polri mengalami kendala struktural atau psikologis dalam mengungkap identitas pelaku lainnya, Komnas HAM mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim ini diharapkan memiliki mandat kuat untuk menembus hambatan‑hambatan birokrasi, mengakses dokumen militer, serta melakukan wawancara dengan saksi-saksi yang mungkin takut melapor. “Dengan mandat yang kuat, TGPF diyakini mampu mengatasi kendala struktural dan psikologis untuk mengungkap peristiwa ini secara terang‑benderang,” ungkap Saurlin.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Dua poin utama yang disorot adalah pencegahan kesalahan identitas pelaku (error in persona) dan penghindaran impunitas bagi pelaku yang belum teridentifikasi. Menurut Pramono, penegakan hukum yang kuat akan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Di sisi lain, proses peradilan militer telah memasuki fase pembacaan surat dakwaan yang dijadwalkan pada 29 April 2026 di Pengadilan Militer II‑08 Jakarta. Kepala Pengadilan Militer, Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan sidang perdana akan menampilkan keempat terdakwa. Oditur Militer II‑07, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, menyatakan motif penyiraman berawal dari dendam pribadi terhadap Andrie Yunus, namun Komnas HAM tetap menilai investigasi tersebut belum mencakup seluruh spektrum pelaku.
Selama ini, Komnas HAM telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan pihak, bukti elektronik, serta barang bukti fisik lainnya. Namun, izin untuk memeriksa terdakwa yang masih berada di dalam lingkungan militer belum diberikan oleh TNI. Komisi menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pengumpulan bukti dan segera menyerahkan rekomendasi akhir kepada otoritas terkait.
Penggalangan dukungan publik juga terus meningkat. Pada 12 April, warga memperingati 30 hari pasca serangan dengan bersepeda di sekitar lokasi kejadian, menunjukkan solidaritas terhadap Andrie Yunus dan menuntut keadilan yang tidak memihak.
Dengan tekanan dari Komnas HAM, kelompok aktivis, dan masyarakat luas, pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan pembentukan TGPF serta memastikan proses penyidikan berjalan tanpa intervensi. Upaya ini tidak hanya penting bagi korban, tetapi juga bagi kredibilitas institusi negara dalam menegakkan hak asasi manusia dan supremasi hukum.
Kesimpulannya, meskipun empat anggota militer telah dijadikan terdakwa, Komnas HAM tetap berpegang pada keyakinan bahwa jaringan pelaku lebih luas. Desakan untuk penyidikan lanjutan, pembentukan TGPF, dan penegakan hukum yang adil menjadi agenda utama dalam upaya mengungkap kebenaran kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.











