Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 29 Mei 2026 | Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas hari kerja bagi masyarakat.
Salah satu tanggal yang kerap menjadi pertanyaan adalah 28 Mei 2026. Berdasarkan ketetapan resmi, tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Secara keseluruhan, tahun 2026 akan memiliki 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total libur resmi mencapai 25 hari.
Libur Idul Adha 2026 berjumlah 2 hari, yaitu libur nasional pada Rabu, 27 Mei 2026, dan cuti bersama pada Kamis, 28 Mei 2026. Setelah libur Idul Adha, ada libur nasional Hari Raya Waisak 2570 BE pada Minggu, 31 Mei 2026, dan libur nasional Hari Lahir Pancasila pada Senin, 1 Juni 2026.
Jika Anda ingin memperpanjang masa istirahat atau agenda mudik, perlu memperhatikan status hari esok, yaitu Jumat, 29 Mei 2026. Berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal 29 Mei 2026 tidak tercantum di dalam daftar cuti bersama maupun hari libur nasional, sehingga merupakan hari kerja operasional normal.
Bursa saham juga ditiadakan pada 28 Mei 2026 karena cuti bersama Iduladha. Namun, bursa saham akan kembali dibuka pada hari Jumat, 29 Mei 2026.
Aturan ganjil genap juga ditiadakan pada 28 Mei 2026 karena bertepatan dengan libur Iduladha dan cuti bersama. Dengan demikian, seluruh kendaraan baik berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan kebijakan tersebut.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026, Anda dapat memeriksa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025.
Dalam menyambut libur panjang, pastikan Anda memperhatikan keselamatan dan kenyamanan saat melakukan perjalanan. Selamat menikmati liburan!











