HUKUM

Pembegalan di Jakarta Barat: Fakta dan Tindakan

×

Pembegalan di Jakarta Barat: Fakta dan Tindakan

Share this article
Pembegalan di Jakarta Barat: Fakta dan Tindakan
Pembegalan di Jakarta Barat: Fakta dan Tindakan

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 25 Mei 2026 | Pembegalan di Jakarta Barat telah menjadi sorotan masyarakat belakangan ini. Beredar sebuah unggahan viral di media sosial yang menarasikan aksi pembegalan di Tambora, Jakarta Barat, hingga membuat kaki korban patah. Namun, polisi menjelaskan bahwa fakta di balik viral unggahan tersebut bukanlah pembegalan, melainkan kecelakaan lalu lintas tunggal.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara membantah narasi viral tersebut, menyatakan bahwa korban bukanlah korban begal, tapi korban kecelakaan lalu lintas tunggal. Menurut Sudrajat, kaki korban patah usai menghantam beton penyangga lampu jalan.

📖 Baca juga:
Jisoo Agensi Tegaskan: Tidak Ada Kaitan dengan Rumor Kasus KDRT Kakak, Siapkan Gugatan Hukum

Korban yang berinisial AP mengalami kecelakaan tunggal setelah hilang kendali karena berkendara di bawah pengaruh alkohol. Korban tidak dapat mengendalikan laju motornya sehingga menabrak dudukan tiang lampu jalan dan terlempar ke seberang jalan dengan kaki kanan di sekitar engkel patah.

Polisi memastikan bahwa korban sudah ditangani dan diserahkan ke unit Laka Lantas Satlantas Polres Metro Jakarta Barat. Dalam kasus ini, tindakan aparat tersebut dinyatakan terukur lantaran tersangka melawan dan membahayakan petugas saat hendak ditangkap.

Namun, perlu diingat bahwa tindakan kejahatan harus dipertanggungjawabkan dengan mengacu pada regulasi yang ada. Melindungi warga dari kejahatan adalah kewajiban, tetapi meringkus, menangkap, apalagi menembak mati penjahat tanpa dasar hukum bisa disebut kebablasan.

📖 Baca juga:
Bareskrim Polri Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Narkoba, PTDH Menanti

Di saat yang sama, perlu diingat bahwa negara tidak boleh mendasarkan kebijakan pada emosi massa. Ketika penegakan hukum tunduk pada kemarahan, batas antara keadilan dan aksi main hakim sendiri oleh negara menjadi kabur.

Ilustrasi: Media Indonesia. Sebagian kita mungkin masih ingat ‘Operasi Clurit’ atau yang dikenal dengan ‘petrus’ alias penembak misterius selama periode 1982-1985. Sepanjang periode itu, ribuan orang bertato dibunuh. Mereka ditengarai terkait dengan aksi premanisme, residivis, copet, dan lainnya.

Akan tetapi, dalam praktiknya tidak sedikit orang tak bersalah yang menjadi sasaran. Komnas HAM sudah menyatakan peristiwa petrus sebagai pelanggaran HAM berat sekaligus kejahatan luar biasa.

📖 Baca juga:
Jakarta Barat Menghadapi Tantangan Lingkungan dan Kesehatan

Karena itu, dapat dimengerti bila Menteri HAM yang eks komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, menolak wacana tembak di tempat bagi pelaku pembegalan. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar prinsip HAM.

Di akhir, perlu diingat bahwa penanganan kejahatan harus dilakukan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan hukum. Tindakan kejahatan harus dipertanggungjawabkan dengan mengacu pada regulasi yang ada, dan negara tidak boleh mendasarkan kebijakan pada emosi massa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *