Politik

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Hanya Enam Hari Usai Dilantik Prabowo

×

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Hanya Enam Hari Usai Dilantik Prabowo

Share this article
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Hanya Enam Hari Usai Dilantik Prabowo
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Hanya Enam Hari Usai Dilantik Prabowo

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si., resmi ditangkap oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat (16/4/2026). Penangkapan terjadi hanya enam hari setelah ia mengucapkan sumpah jabatan di Istana Kepresidenan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.

Menurut saksi mata yang berada di lokasi, Hery Susanto digiring keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol. Ia kemudian dibawa ke mobil tahanan untuk diproses lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak Kejagung belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai barang bukti yang telah diamankan atau rincian proses penangkapan.

📖 Baca juga:
KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Digital Platform: Ancaman bagi Iklim Usaha E‑Commerce

Hery Susanto menempati posisi tertinggi di lembaga pengawas pelayanan publik selama periode 2026‑2031. Sebelum diangkat menjadi Ketua Ombudsman, ia menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021‑2026 dan pernah terpilih kembali melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026. Latar belakangnya sebagai aktivis pengawasan publik, khususnya di sektor kemaritiman, investasi, dan energi, menjadikannya sosok yang diharapkan dapat memperkuat integritas lembaga.

Penangkapan Hery Susanto terkait dugaan suap dalam kasus pertambangan nikel. Jaksa menuding bahwa ia menerima uang suap senilai sekitar Rp 1,5 miliar untuk memberikan rekomendasi yang melanggar hukum, khususnya dalam perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Kasus tersebut konon terjadi pada tahun 2025, ketika Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman. Ia diduga memfasilitasi agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP sehingga menguntungkan pihak perusahaan tambang.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, belum memberikan klarifikasi resmi terkait penangkapan kepala lembaga negara tersebut. Sementara itu, pernyataan resmi dari Sekretariat Ombudsman RI masih tertunda, menambah spekulasi publik mengenai dampak politik dan institusional dari peristiwa ini.

📖 Baca juga:
Klaim Swasembada Beras Mentan Amran Dihujat: Data Produksi, Kritik Defiyan Cori, dan Tuduhan Prof. Sembiring

Berikut rangkaian kronologis singkat peristiwa:

Tanggal Peristiwa
10 April 2026 Pengukuhan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan
16 April 2026 Penangkapan Hery Susanto oleh Jampidsus Kejagung di Jakarta Selatan

Penangkapan ini membuka pertanyaan serius mengenai independensi Ombudsman sebagai lembaga pengawas. Jika tuduhan terbukti, konsekuensi hukum dapat berujung pada penjatuhan sanksi pidana, serta pemecatan dari jabatan. Lebih jauh, kasus ini dapat memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi penjaga hak-hak warga dan transparansi layanan publik.

Sejarah Indonesia mencatat beberapa contoh penangkapan pejabat tinggi yang terlibat korupsi, mulai dari mantan menteri hingga gubernur provinsi. Namun, penangkapan seorang Ketua Ombudsman dalam masa jabatan yang baru dimulai masih menjadi hal yang belum pernah terjadi sebelumnya, menandai titik kritis dalam dinamika politik dan penegakan hukum di tanah air.

📖 Baca juga:
Rossa Laporkan 78 Akun Media Sosial: Polri Siap Tindak Tegas Kasus Fitnah dan Pelanggaran HKI

Reaksi politisi dan partai politik beragam. Beberapa pihak menilai penangkapan tersebut sebagai bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, sementara kelompok lain menyoroti potensi politisasi proses hukum mengingat kedekatan Hery dengan Presiden yang baru menjabat. Analisis pengamat hukum menekankan pentingnya proses peradilan yang transparan untuk menghindari persepsi bahwa penangkapan ini dimanfaatkan sebagai alat politik.

Secara keseluruhan, kasus penangkapan Ketua Ombudsman Hery Susanto menegaskan kembali tantangan besar yang dihadapi institusi pengawas di Indonesia. Keberhasilan proses hukum tidak hanya menentukan nasib pribadi Hery, tetapi juga menjadi tolok ukur integritas lembaga penegak hukum dan kualitas tata kelola publik ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *