Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 15 Juni 2026 | Universitas Airlangga (Unair) tengah memproses kasus dugaan korupsi yang melibatkan salah satu mahasiswinya. Mahasiswi berinisial YIP diduga menyalahgunakan dana iuran sukarela mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) periode 2025/2026 sebesar Rp 97 juta.
YIP merupakan mahasiswa Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi, angkatan 2023, dan menjabat sebagai Menteri Keuangan Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO). Iuran yang diduga dikorupsi tersebut dikumpulkan dari mahasiswa penerima KIP-K Unair yang rutin ditarik setiap akhir semester.
Kasus ini viral setelah diunggah akun Instagram @unairjournal pada Senin, 15 Juni 2026. Dalam unggahan tersebut, tindakan yang diduga dilakukan oleh YIP disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang selama ini ikut berkontribusi dalam pengumpulan dana organisasi.
Pihak kampus telah melakukan pendalaman kasus dan mengaku bahwa dana yang dikumpulkan dari mahasiswa penerima KIP-K tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya operasional organisasi dan kesejahteraan mahasiswa itu sendiri. Namun, YIP diduga menyelewengkan dana tersebut.
Untuk saat ini, belum bisa dipastikan berapa jumlah korban dalam kasus korupsi ini. Pihak Unair telah dikonfirmasi mengenai kasus dugaan korupsi bermodus iuran kepada mahasiswa penerima KIP-K yang viral di media sosial.
Kasus ini menuai respons dari kalangan mahasiswa, terutama para penerima bantuan pendidikan KIP Kuliah yang selama ini terlibat dalam kegiatan organisasi tersebut. Banyak mahasiswa mempertanyakan pengelolaan dana organisasi yang selama ini dihimpun dari iuran sukarela para anggota.
Universitas Airlangga memandang setiap organisasi kemahasiswaan perlu menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. Oleh karena itu, AUBMO bersama Direktorat Kemahasiswaan berkomitmen melakukan pembenahan administrasi, termasuk penataan mekanisme pengelolaan keuangan dan penggunaan rekening organisasi yang lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Universitas akan terus melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi agar proses penyelesaian berjalan sesuai kesepakatan serta menjadi momentum perbaikan tata kelola organisasi kemahasiswaan ke depan.
Kesimpulan dari kasus ini adalah pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana organisasi kemahasiswaan. Kasus korupsi ini harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan dana yang baik dan transparan.











