Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 07 Mei 2026 | JAKARTA, 6 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmen untuk mempertahankan insentif pajak kendaraan listrik serta pembebasan aturan ganjil genap (Gage) di wilayah ibukota. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ dan diumumkan secara resmi pada Rabu, 6 Mei 2026.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya mempercepat transisi energi bersih dan mengurangi emisi karbon di kota yang padat penduduk. “Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” kata Liputo dalam siaran pers.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menambahkan bahwa langkah tersebut selaras dengan arahan Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik. “Kami selalu merujuk pada keputusan pemerintah pusat. Karena kendaraan listrik telah diizinkan, kami menyesuaikannya dengan kebijakan daerah,” ujarnya.
Insentif yang diberikan mencakup pembebasan penuh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, kendaraan listrik tidak terikat pada skema ganjil genap yang selama ini diberlakukan pada sejumlah ruas jalan utama Jakarta untuk mengatur kepadatan lalu lintas.
Berikut rangkuman poin utama kebijakan:
- Pembebasan PKB dan BBNKB untuk semua kendaraan listrik yang terdaftar di DKI Jakarta.
- Pengecualian total dari aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor.
- Pelaporan insentif wajib diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat 31 Mei 2026.
Keputusan ini juga menanggapi kebijakan sebelumnya yang menghentikan insentif fiskal untuk kendaraan listrik rakitan lokal dan mengakhiri insentif bagi kendaraan impor (CBU) pada tahun 2026. Penghapusan insentif sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen karena dapat menaikkan harga jual hingga 11 persen hanya untuk komponen pajak, atau total kenaikan 5-30 persen tergantung segmen.
Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif ITB, mengingatkan bahwa “tanpa insentif, daya beli konsumen, terutama generasi milenial dan Gen Z, dapat berkurang signifikan, mengakibatkan penundaan atau pembatalan pembelian mobil listrik.” Dengan mengembalikan insentif, Pemprov DKI berharap dapat menarik kembali minat pembeli dan mempercepat adopsi kendaraan listrik di kota.
Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai, serta Permendagri No. 11 Tahun 2026 yang menegaskan pentingnya dukungan fiskal bagi kendaraan ramah lingkungan.
Para pakar menilai kebijakan DKI Jakarta dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain. Jika diterapkan secara serempak, efek kumulatif dapat mempercepat transisi energi bersih di tingkat nasional, sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Secara praktis, pemilik kendaraan listrik di Jakarta kini dapat menikmati biaya operasional yang lebih rendah, tidak perlu khawatir tentang pembatasan jam jalan ganjil genap, serta memperoleh manfaat fiskal yang signifikan. Diharapkan, peningkatan jumlah kendaraan listrik akan berkontribusi pada penurunan polusi udara dan kemacetan di wilayah metropolitan.
Dengan konsistensi kebijakan ini, DKI Jakarta memperkuat posisinya sebagai pelopor transportasi berkelanjutan di Indonesia, sekaligus menegaskan peran pemerintah daerah dalam mewujudkan target emisi nasional.











