Pendidikan

326 Kepala Sekolah di Sulawesi Selatan Mundur Usai Temuan BPK soal Dana BOS

×

326 Kepala Sekolah di Sulawesi Selatan Mundur Usai Temuan BPK soal Dana BOS

Share this article
326 Kepala Sekolah di Sulawesi Selatan Mundur Usai Temuan BPK soal Dana BOS
326 Kepala Sekolah di Sulawesi Selatan Mundur Usai Temuan BPK soal Dana BOS

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 13 Juni 2026 | Sebanyak 326 kepala sekolah di Sulawesi Selatan mundur dari jabatannya setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulsel.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa langkah evaluasi terhadap kepala sekolah dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan rekomendasi lembaga terkait, termasuk BPK serta Inspektorat. Menurutnya, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

📖 Baca juga:
Pengumuman SNBT 2026: Cara Cek Skor UTBK dan Unduh Sertifikat

Namun, Iqbal menegaskan bahwa tidak semua temuan otomatis berujung pada proses hukum. "Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakan hal tersebut. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," kata Iqbal.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mendesak Disdik menyelesaikan polemik rencana mundurnya 326 kepala sekolah, menyusul adanya isu tentang adanya dugaan perintah pengunduran diri menjelang penerimaan murid baru 2026/2027. "Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepsek untuk mundur," ujar Andi Tenri.

📖 Baca juga:
Pengumuman Hasil TKA SD dan SMP 2026: Cara Cek dan Jadwalnya

Andi Tenri menilai karena temuan itu sudah diakui Kadisdik. Seharusnya, katanya, persoalan mengenai temuan BPK ini selesai. "Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek," kata Andi.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan kepala sekolah memainkan peran penting dalam mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 Ramah, sehingga memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan untuk mengakses pendidikan bermutu.

📖 Baca juga:
Pengumuman SNBT 2026: Prediksi Kampus Terfavorit dan Informasi Seleksi Mandiri

Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) Kemendikdasmen Iwan Junaedi mendorong agar kepala sekolah lebih berperan dalam proses SPMB, karena kesuksesan SPMB dipengaruhi oleh peran kepala sekolah. "Ditjen GTK mendorong penguatan peran kepala sekolah sebagai aktor utama yang memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan," kata Iwan.

Kesimpulan dari permasalahan ini adalah bahwa kepala sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan dana BOS dan pelaksanaan SPMB. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan secara efektif dan efisien, serta SPMB berjalan secara transparan dan adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *