Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 19 Juni 2026 | Kasus korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi sorotan publik. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, layak dijatuhi hukuman mati.
Dadan saat ini telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis dalam KUHP baru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Aturan tersebut memuat ancaman pidana yang berat bagi pelaku korupsi, terutama jika kerugian negara yang ditimbulkan berada dalam skala besar. Hukuman yang dapat dijatuhkan mencapai 20 tahun penjara, disertai denda hingga miliaran rupiah. Selain pidana pokok, pelaku juga berpotensi dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik serta penyitaan aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Mahfud MD berpandangan bahwa hukuman mati tetap dimungkinkan apabila tindak pidana dilakukan dalam kategori sangat berat dan terjadi dalam kondisi tertentu yang memenuhi syarat hukum. Ia menegaskan bahwa vonis mati dapat dijatuhkan sebagai bentuk hukuman khusus dalam kondisi tertentu.
Menurut Mahfud, kasus korupsi MBG termasuk kejahatan luar biasa yang berdampak luas pada masyarakat dan negara. Ia menilai, tindakan para tersangka telah memenuhi unsur “keadaan tertentu” yang berdampak luar biasa terhadap masyarakat dan negara, sehingga layak diganjar pidana maksimal.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.
Dengan demikian, Mahfud menegaskan bahwa hukuman mati sebagai hukuman khusus dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang sangat berbahaya apabila dilakukan dalam keadaan tertentu. Seperti saat terjadi bencana nasional, krisis nasional, atau ketika pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dalam kondisi tersebut pelaku dapat dijatuhi hukuman mati dengan pertimbangan khusus. Mahfud juga menyoroti ironi besar kelakuan Dadan sebelum diringkus oleh Kejaksaan Agung. Pasalnya, Dadan sempat sesumbar di hadapan publik bahwa celah korupsi di lembaga yang dipimpinnya sangat kecil dan mudah diawasi.
Saat itu, Dadan justru menyebut isu keracunan makanan jauh lebih mengkhawatirkan ketimbang potensi korupsi. Namun, kenyataannya korupsi yang dilakukan oleh Dadan dan kawan-kawan sangat besar dan merugikan negara.
Mahfud menambahkan, Dadan seolah buta dan nekat melakukan permainan anggaran yang tidak masuk akal, termasuk dalam pengadaan barang, motor listrik, hingga sistem IT yang menelan anggaran triliunan rupiah.
Kasus korupsi MBG ini dianggap sebagai extraordinary crime karena terjadi di tengah keterbatasan anggaran daerah dan berdampak luas pada masyarakat. Mahfud menegaskan bahwa kasus ini harus diatasi dengan tindakan tegas dan hukuman yang setimpal.
Dalam penanganan kasus ini, Mahfud menekankan pentingnya mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Ia menyarankan agar semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi MBG harus diadilikan secara adil dan transparan.
Dengan demikian, diharapkan kasus korupsi MBG ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen dalam melawan korupsi dan menjaga keuangan negara.











