Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 16 April 2026 | Pasangan selebriti El Rumi dan aktris Syifa Hadju semakin dekat dengan hari H pernikahan mereka. Setelah menyiapkan berkas administrasi sejak awal tahun 2026, keduanya kini telah menerima surat rekomendasi nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Proses pengurusan yang dilaporkan oleh Ketua RT setempat, Tutu, serta Kepala KUA Ahmad Chalabi, menegaskan bahwa dokumen resmi sudah lengkap dan disetujui sesuai ketentuan.
Menurut keterangan Tutu, Ketua RT di wilayah rumah Ahmad Dhani, berkas untuk keterangan belum menikah sudah diajukan pada bulan Januari 2026. “Pada bulan Januari sudah masuk, waktu itu (minta) keterangan belum menikah untuk mengurus surat keterangan pernikahannya,” ungkapnya. Selanjutnya, keluarga El Rumi mengirimkan utusan ke KUA Kebayoran Lama untuk mengajukan surat rekomendasi nikah. Kepala KUA, Ahmad Chalabi, mengonfirmasi bahwa surat rekomendasi telah diproses dan dikeluarkan karena semua persyaratan terpenuhi.
“Ada utusan pihak keluarga (El Rumi) yang datang untuk mengurusi surat rekomendasi nikah,” ujar Ahmad Chalabi. Ia menambahkan, “Sudah kita buatkan rekomendasi nikahnya. Itu berarti pernikahan akan dilaksanakan di luar wilayah Kebayoran Lama.” Pernyataan tersebut menimbulkan spekulasi bahwa akad nikah tidak akan dilangsungkan di Jakarta, melainkan di lokasi lain yang belum diungkap secara resmi.
Sementara itu, media melaporkan bahwa tanggal perkiraan pernikahan adalah 26 April 2026. Kabar tersebut beredar sejak pertengahan April 2026 dan diikuti oleh berbagai spekulasi mengenai tempat pelaksanaan. KUA menolak memberikan detail lokasi, menegaskan bahwa mereka hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi, bukan mengatur venue. “Saya tidak bisa sebut, intinya sudah kita buatkan surat rekomendasi nikahnya,” jelas Ahmad Chalabi kepada awak media.
Hubungan asmara El Rumi dan Syifa Hadju bermula pada tahun 2024 dan menjadi publik pada akhir Juli 2024 ketika keduanya hadir di pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid. Sejak saat itu, pasangan ini secara konsisten menyusun konsep pernikahan, mulai dari tema, dekorasi, hingga urusan teknis seperti surat keterangan belum menikah dan rekomendasi nikah. Mereka juga mengajukan kado spesial untuk merayakan ulang tahun Syifa yang ke-25, menandakan komitmen pribadi di luar sorotan publik.
Berikut rangkaian langkah yang biasanya ditempuh pasangan selebriti dalam mengurus surat rekomendasi nikah di Indonesia:
- Pengajuan Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) ke RT setempat.
- Pengumpulan dokumen pendukung: KTP, KK, akta kelahiran, dan surat keterangan domisili.
- Pengajuan permohonan rekomendasi nikah ke KUA wilayah domisili.
- Verifikasi dokumen oleh petugas KUA dan penerbitan surat rekomendasi.
- Penentuan lokasi akad nikah (bisa di luar wilayah KUA asal bila disetujui).
Dengan semua tahapan tersebut telah selesai, El Rumi dan Syifa Hadju kini berada pada fase akhir persiapan. Meskipun lokasi akad belum diumumkan, pihak keluarga menegaskan bahwa semua persyaratan agama dan negara telah dipenuhi, sehingga tidak ada hambatan legal bagi pelaksanaan pernikahan.
Kesimpulannya, surat rekomendasi nikah telah resmi dikeluarkan oleh KUA Kebayoran Lama, menandakan bahwa pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju akan segera dilangsungkan, kemungkinan besar di luar wilayah Jakarta pada tanggal 26 April 2026. Pengumuman resmi mengenai venue masih ditunggu, namun persiapan administratif yang lengkap menjadikan pernikahan ini hampir pasti terjadi sesuai jadwal yang direncanakan.











