Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 25 Juli 2026 | Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam upaya menjadi pusat finansial internasional dengan disahkannya Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada 21 Juli 2026. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk membangun kawasan dengan rezim khusus yang menawarkan berbagai insentif, mulai dari kemudahan berusaha hingga mekanisme penyelesaian sengketa sesuai praktik bisnis internasional.
Harapannya, Indonesia mampu menarik bank global, perusahaan investasi, wealth management, family office, hingga perusahaan pembiayaan internasional untuk beroperasi di dalam negeri. Namun, membangun pusat finansial internasional tidak cukup hanya dengan membentuk kawasan khusus atau memberikan insentif. Pengalaman berbagai pusat keuangan dunia menunjukkan bahwa daya saing juga ditentukan oleh kedalaman pasar keuangan dan model bisnis lembaga keuangannya.
Salah satu konsep yang relevan dalam upaya ini adalah universal banking. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengusulkan agar konsep universal banking dapat diterapkan di wilayah khusus PFII. Universal banking adalah bank umum yang melakukan kegiatan perbankan komersial dan perbankan investasi secara terpadu, dengan menyediakan layanan keuangan seperti penghimpunan dana, penyaluran kredit, jasa lalu lintas pembayaran, penjaminan efek, manajemen aset, serta layanan konsultas dan jasa keuangan lainnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah meningkatkan upaya untuk meningkatkan daya saing di sektor keuangan. Salah satu contoh adalah dengan meningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi birokrasi. Namun, masih banyak tantangan yang harus diatasi, seperti meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan yang lebih luas.
Di samping itu, Indonesia juga perlu meningkatkan kualitas dan kemampuan sumber daya manusia di sektor keuangan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan akses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika dan integritas dalam bisnis keuangan.
Dalam upaya menjadi pusat finansial internasional, Indonesia juga perlu memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kemampuan pengawasan dan penegakan hukum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di sektor keuangan.
Dengan demikian, Indonesia dapat meningkatkan daya saing di sektor keuangan dan menjadi pusat finansial internasional yang lebih kuat dan berkelanjutan. Dalam beberapa tahun mendatang, diharapkan Indonesia dapat menjadi salah satu pusat keuangan terkemuka di Asia dan dunia.











