Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 15 Agustus 2026 | Pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait calon pejabat Bank Indonesia (BI). Surpres tersebut berisi usulan nama-nama calon Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI. Sementara itu, untuk posisi Deputi Gubernur Senior BI, Presiden mengusulkan Aida S. Budiman. Adapun dua nama yang diusulkan untuk posisi Deputi Gubernur BI adalah Solikin M. Juhro dan M. Anwar Bashori.
Puan Maharani mengatakan bahwa DPR akan memproses nama-nama tersebut setelah pembukaan masa sidang pada 14 Agustus 2026. Proses tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme DPR, termasuk tahapan fit and proper test terhadap para calon.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa jadwal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur BI akan dimulai setelah paripurna. Proses tersebut akan digelar oleh Komisi XI DPR.
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan nama-nama calon pejabat BI tersebut melalui Surpres yang dikirimkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR. Surpres tersebut tidak hanya berisi satu nama calon Gubernur BI, tetapi juga berisi nama calon Deputi Gubernur Senior BI dan dua calon Deputi Gubernur BI.
Dengan demikian, terdapat empat nama yang akan diproses DPR untuk mengisi sejumlah posisi pimpinan BI. Puan Maharani memastikan proses pembahasan calon pejabat BI akan dilakukan setelah DPR memasuki masa sidang.
Proses uji kelayakan terhadap para calon akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPR akan memilih dan menyetujui nama-nama yang akan dipilih untuk kemudian dilantik oleh Presiden.
Kesimpulan dari proses ini adalah bahwa DPR RI akan segera memproses Surpres terkait usulan calon pejabat BI dari Presiden Prabowo Subianto. Proses tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











