Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 08 Mei 2026 | Kecelakaan maut antara Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, telah menewaskan 16 orang dan melukai 4 orang lainnya.
Menurut keterangan kernet bus, M. Fadli bin Ibrahim, kecelakaan terjadi saat sopir bus menghindari jalan berlubang dan truk tangki datang dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi, sehingga tabrakan tidak bisa dihindari.
Bus ALS disebut melaju dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam sebelum kecelakaan terjadi. Penumpang bus sebagian besar tidak sempat menyelamatkan diri karena tengah beristirahat selama perjalanan malam.
Investigasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan bahwa bus ALS tidak memiliki izin operasi sejak 4 November 2020. Bus juga terindikasi melakukan pelanggaran berat, termasuk memalsukan dokumen perjalanan yang sah dan mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa bus ALS dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan atau pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek.
Proses identifikasi korban masih terus berlangsung, dengan 10 korban telah berhasil dikenali identitasnya oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.
Kecelakaan ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya keselamatan transportasi dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.











