Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 10 Mei 2026 | Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan informasi tentang tarif listrik yang dikabarkan lebih mahal pada jam-jam tertentu. Namun, PT PLN (Persero) membantah kabar tersebut dan menjelaskan bahwa tarif listrik tetap sama, tidak ada perubahan. Selain itu, muncul juga informasi tentang kode “09” pada meteran listrik yang dapat menunjukkan barang elektronik paling boros listrik di rumah. Menurut Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PT PLN (Persero), Gregorius Adi Trianto, kode “09” ini sebenarnya digunakan untuk menampilkan informasi daya sesaat atau instantaneous power dalam satuan watt (W).
Di sisi lain, isu pengelolaan sampah juga menjadi perhatian serius dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat risau dengan masalah sampah di Indonesia. Zulkifli menjelaskan bahwa pengelolaan sampah menjadi salah satu kebijakan utama yang harus dibenahi. Ia juga menyebutkan bahwa dalam 11 tahun terakhir, teknologi pengolahan sampah sudah semakin maju, namun hanya dua izin pengolahan sampah yang selesai.
Untuk memotong birokrasi yang berbelit, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2026. Zulkifli ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana harian, sementara Jumhur yang merupakan pejabat di bidang lingkungan turut terlibat. Perpres tersebut mengatur tarif tunggal sebesar 20 sen untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik atau yang dikenal dengan istilah waste to energy.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, juga mengapresiasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang telah memiliki program zero waste. Melalui program tersebut, Unesa dinilai berhasil mengelola 100 persen sampah secara mandiri di lingkungan kampus. Brian bersama Rektor Unesa Nurhasan juga telah meninjau langsung sistem pengelolaan sampah mandiri di kampus tersebut.
Menurut Brian, sejumlah jenis sampah yang memiliki nilai ekonomis kini sudah berhasil dijual kembali. Bahkan, hasil dari pengelolaan tersebut mampu menghasilkan pendapatan sehingga biaya operasional pengelolaan sampah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada anggaran kampus. Selain itu, deklarasi program zero waste yang dilakukan Unesa diharapkan dapat menjadi contoh bagi kampus-kampus lain dalam mengelola sampah secara mandiri.
Kesimpulan dari semua ini adalah bahwa tarif listrik dan pengelolaan sampah merupakan dua isu penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah. Dengan memahami informasi yang benar tentang tarif listrik dan mengelola sampah secara mandiri, kita dapat mengurangi biaya listrik dan menghasilkan pendapatan dari pengelolaan sampah. Oleh karena itu, kita perlu terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah dan menggunakan energi secara efisien.











