BERITA

Gaji Perangkat Desa dan ASN: Berapa Sebenarnya?

×

Gaji Perangkat Desa dan ASN: Berapa Sebenarnya?

Share this article
Gaji Perangkat Desa dan ASN: Berapa Sebenarnya?
Gaji Perangkat Desa dan ASN: Berapa Sebenarnya?

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 08 Mei 2026 | Gaji perangkat desa merupakan salah satu topik yang paling banyak dibicarakan akhir-akhir ini. Besaran gaji perangkat desa umumnya memiliki perbedaan. Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Gaji perangkat desa bersumber utama dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan dalam APB Desa. Selain gaji tetap, perangkat desa berhak atas tunjangan keluarga, kinerja, tunjangan purnatugas sesuai kemampuan keuangan desa hingga jaminan sosial.

📖 Baca juga:
15 warga sipil Tewas di Puncak, Suara Perempuan Papua Bersatu Mengecam Kekerasan

Perangkat desa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa atau kelurahan. Mereka akan berperan langsung dalam melayani masyarakat, mengelola administrasi hingga menjalankan berbagai program pembangunan yang sebelumnya direncanakan.

Besaran gaji perangkat desa dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 90 ayat 2 PP tersebut, dijelaskan besaran penghasilan tetap yang diterima perangkat desa sesuai jabatan masing-masing.

Bagi Kepala Desa, gaji yang diterima sebesar 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun. Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) mendapatkan gaji setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun. Perangkat desa lainnya seperti kepala urusan (Kaur) dan kepala seksi (Kasi) menerima gaji setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

📖 Baca juga:
Prediksi Hujan Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan hingga Lebat, Waspadai Banjir dan Longsor

Gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun adalah Rp2.184.000. Maka, hitung-hitungan mudahnya untuk gaji kepala desa adalah sebesar Rp2.620.800. Format aturan ini juga berlaku untuk menentukan kisaran gaji dari Sekdes dan perangkat desa lainnya.

Di sisi lain, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah lebih memilih masuk kerja daripada work from home (WFH), yang saat ini dilaksanakan setiap hari Jumat. Hal ini karena WFH malah membuat ribet dan mengakibatkan biaya pribadi membengkak.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah tidak memecat guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2027. Hal ini diungkapkan Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim merespons langkah pemerintah yang segera menghapus istilah guru honorer mulai 2027.

📖 Baca juga:
May Day 2026: Prabowo Serukan Reformasi Sementara Rafael Struick Hadapi Krisis di Timnas

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin kerja. Seorang ASN diberhentikan karena kerap hilang usai absen pagi dan membolos saat jam kerja.

Bank BNI menghadirkan fitur Life Goals pada aplikasi untuk membantu nasabah merencanakan kebutuhan finansial jangka panjang, termasuk mempersiapkan dana ibadah haji secara lebih terstruktur dan terarah.

Kesimpulan, gaji perangkat desa dan ASN memiliki perbedaan. Gaji perangkat desa bersumber utama dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan dalam APB Desa. Sementara itu, ASN di Kabupaten Kendal lebih memilih masuk kerja daripada work from home (WFH) karena WFH malah membuat ribet dan mengakibatkan biaya pribadi membengkak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *