Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 07 Mei 2026 | Ammar Zoni, aktor yang tertangkap kasus narkoba di Rutan Salemba, memilih untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) alih-alih banding. Langkah ini diambil setelah Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan diskusi dengan Ammar Zoni.
Menurut Krisna Murti, keputusan untuk mengajukan PK bukanlah keputusan yang diambil dengan ringan. Mereka telah menemukan beberapa kejanggalan dalam putusan pengadilan yang dijatuhkan sebelumnya. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk melakukan PK untuk menelusuri lebih dalam mengenai fakta-fakta hukum yang selama ini luput dari perhatian.
Krisna Murti juga menyatakan bahwa jika mereka melakukan banding, maka mereka hanya akan memiliki waktu 14 hari untuk mengumpulkan bukti-bukti penting. Durasi yang singkat ini dianggap tidak cukup untuk mengubah posisi hukum Ammar Zoni. Dengan mengajukan PK, mereka memiliki waktu yang lebih lama untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mempersiapkan pembelaan.
Salah satu fokus yang diperdebatkan dalam kasus ini adalah lokasi penemuan barang bukti. Pihak Ammar Zoni merasa bahwa lokasi penemuan narkoba tersebut sangat meragukan dan tidak bisa langsung dikaitkan dengan Ammar Zoni. Mereka juga telah mengantongi bukti baru dari saksi kunci yang mengetahui asal-usul barang bukti dalam kasus tersebut.
Ammar Zoni konsisten membantah bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia bersikukuh bahwa lokasi penemuan barang bukti tersebut berada di area yang bisa diakses orang lain, sehingga tidak bisa langsung dikaitkan dengan dirinya. Dengan demikian, pihak Ammar Zoni yakin bahwa PK adalah langkah yang tepat untuk membela diri dan mengungkap kejanggalan dalam kasus ini.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Ammar Zoni memilih untuk mengajukan Peninjauan Kembali alih-alih banding. Dengan langkah ini, mereka berharap dapat menemukan kejanggalan dalam putusan pengadilan dan membela diri dengan lebih efektif. Dengan bukti-bukti baru yang telah dikumpulkan, Ammar Zoni yakin bahwa ia dapat membuktikan bahwa barang bukti tersebut bukan miliknya.











