Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 07 Mei 2026 | Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kinerja Polri. Rekomendasi tersebut mencakup beberapa poin, termasuk perbaikan struktur organisasi, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, dan pengaturan rangkap jabatan.
Menurut Sekretaris KPRP, Ahmad Dofiri, rekomendasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja Polri dan memperbaiki sistem pembinaan karir. Dofiri menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut telah diserahkan kepada Presiden dan saat ini sedang diproses.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo juga telah menanggapi rekomendasi tersebut. Sigit menjelaskan bahwa Polri telah melakukan perbaikan tata kelola dan struktur organisasi, serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia. Sigit juga menekankan bahwa pengangkatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden.
Rekomendasi KPRP juga mencakup pengaturan rangkap jabatan. Menurut Mahfud MD, Anggota KPRP, pengaturan tersebut perlu ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan. Mahfud menjelaskan bahwa opsi utama yang dipertimbangkan adalah memasukkannya ke dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam jumpa pers, Mahfud juga menjelaskan bahwa tugas KPRP telah berakhir setelah menyerahkan dokumen hasil kerja mereka ke Presiden. Namun, Presiden masih ingin mengundang kembali komite tersebut untuk melanjutkan diskusi.
Rekomendasi KPRP tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja Polri dan memperbaiki sistem pembinaan karir. Dengan demikian, Polri dapat menjadi lebih profesional dan efektif dalam menjalankan tugasnya.
Kesimpulan, rekomendasi KPRP merupakan langkah penting untuk meningkatkan kinerja Polri. Dengan implementasi rekomendasi tersebut, Polri dapat menjadi lebih profesional dan efektif dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memastikan implementasi rekomendasi tersebut dapat berjalan dengan efektif.











