HUKUM

Orang Tua Korban Little Aresha Desak Restitusi Little Aresha, Tuntut Pasal Berlapis dan Pembubaran Yayasan

×

Orang Tua Korban Little Aresha Desak Restitusi Little Aresha, Tuntut Pasal Berlapis dan Pembubaran Yayasan

Share this article
Orang Tua Korban Little Aresha Desak Restitusi Little Aresha, Tuntut Pasal Berlapis dan Pembubaran Yayasan
Orang Tua Korban Little Aresha Desak Restitusi Little Aresha, Tuntut Pasal Berlapis dan Pembubaran Yayasan

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 07 Mei 2026 | Pada Rabu 6 Mei 2026, para orang tua korban Daycare Little Aresha menggelar pertemuan penting dengan perwakilan Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot) dan Tim Hukum Peduli Anak. Dalam rapat tersebut, mereka menyampaikan tuntutan resmi untuk restitusi Little Aresha sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian immateriil yang menimpa anak‑anak mereka. Tuntutan tersebut tidak hanya mengincar kompensasi finansial, melainkan juga menuntut pertanggungjawaban hukum yang maksimal, termasuk penerapan pasal berlapis serta kemungkinan pembubaran yayasan yang mengelola daycare.

Ketua Tim Bantuan Hukum dan HAM, Saverius Vanny Noviandri, menegaskan tiga fokus utama yang akan dibawa timnya dalam pendampingan hukum. Pertama, menuntut pertanggungjawaban pribadi bagi ketua yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh yang diduga melanggar Undang‑Undang Perlindungan Anak, KUHP, serta Undang‑Undang Kesehatan. Kedua, menilai tanggung jawab korporasi yayasan sebagai badan hukum, mengingat keberadaan pasal pidana korporasi dalam KUHP yang memungkinkan ganti rugi dan pembubaran korporasi bila terbukti melanggar. Ketiga, mengawal hak restitusi korban yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.

📖 Baca juga:
Andrie Yunus Dipastikan Absen Sidang Kedua di Pengadilan Militer: Pemulihan dan Kontroversi Hukum Mengguncang Jakarta

Orang tua korban, seperti Noorman Windarto, menyatakan bahwa mereka menunggu indikator yang akan ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menentukan besaran restitusi. “Ada undang‑undang LPSK dan ada hak restitusi ya. Kami salah satunya mengambil poin itu artinya dijelaskan bahwa hak restitusi ada ganti rugi,” ujarnya.

Seiring dengan upaya hukum, Pemkot Yogyakarta telah mencatat total 182 aduan terkait dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Dari jumlah tersebut, 130 kasus telah melewati asesmen awal, dan sekitar 40‑50 orang tua telah menandatangani surat kuasa untuk melanjutkan proses hukum bersama Tim Hukum Peduli Anak. Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), Udiyati Ardiani, menjelaskan bahwa layanan aduan tetap dibuka bagi keluarga yang belum mengajukan permohonan bantuan hukum.

📖 Baca juga:
Tragedi Senapan Rakitan: 5 Fakta Mengejutkan tentang Kematian Siswa SMP dalam Ujian Praktik Sains

Berikut rangkuman langkah‑langkah yang diambil oleh tim hukum dan Pemkot Yogyakarta:

  • Penilaian awal 182 aduan, dengan 130 kasus selesai asesmen.
  • Penyediaan pendampingan hukum gratis melalui Tim Hukum Peduli Anak.
  • Kolaborasi dengan LPSK untuk menilai kerugian immateriil dan menentukan besaran restitusi.
  • Pengkajian kemungkinan pembubaran yayasan berdasarkan Pasal Pidana Korporasi dalam KUHP.
  • Penyediaan layanan psikologis bagi anak‑anak yang menjadi korban.

Tim hukum menegaskan bahwa proses pendampingan akan meliputi seluruh tahapan, mulai dari pelaporan, penyidikan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, mereka menekankan pentingnya pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh, tidak hanya sekadar kompensasi finansial, tetapi juga jaminan keamanan dan perlindungan bagi anak‑anak di lingkungan daycare.

📖 Baca juga:
Pengacara Nadiem Mangkir, Sidang Ditunda dan Dituduh contempt of court

Kasus ini telah menimbulkan gelombang keprihatinan di kalangan masyarakat Yogyakarta. Banyak orang tua yang menuntut standar keamanan dan kualitas layanan daycare yang lebih ketat, serta pengawasan yang lebih intensif oleh pemerintah. Sementara itu, pihak yayasan Little Aresha belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.

Dengan tekanan publik dan tuntutan hukum yang semakin kuat, diharapkan proses peradilan dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban. Restitusi Little Aresha menjadi simbol upaya menegakkan hak anak dan menegakkan akuntabilitas lembaga pendidikan anak usia dini di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *