HUKUM

Andrie Yunus Dihajar Ancaman Paksa Hadir di Sidang Militer: TAUD Desak Pengadilan Hentikan Pemaksaan

×

Andrie Yunus Dihajar Ancaman Paksa Hadir di Sidang Militer: TAUD Desak Pengadilan Hentikan Pemaksaan

Share this article
Andrie Yunus Dihajar Ancaman Paksa Hadir di Sidang Militer: TAUD Desak Pengadilan Hentikan Pemaksaan
Andrie Yunus Dihajar Ancaman Paksa Hadir di Sidang Militer: TAUD Desak Pengadilan Hentikan Pemaksaan

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 05 Mei 2026 | Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pada Senin, 4 Mei 2026, mengajukan permohonan resmi kepada Pengadilan Militer Jakarta untuk menghentikan upaya paksa memanggil Andrie Yunus, wakil koordinator KontraS, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus penyiraman air keras. Andrie mengalami luka serius pada 12 Maret 2026 setelah menjadi korban serangan tersebut, dan saat ini masih dalam proses pemulihan kesehatan fisik maupun psikologis.

Alif Fauzi Nurwidiastomo, juru bicara TAUD, menegaskan bahwa Pasal 144 KUHP baru memberikan jaminan hak-hak korban, termasuk hak atas pemulihan. “Kondisi Andrie yang masih dalam tahap rehabilitasi menjadi alasan kuat bagi hakim untuk tidak melanjutkan panggilan paksa,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. Alif menambahkan bahwa ancaman hakim yang mengacu pada Pasal 152 UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer dan Pasal 285 KUHP baru tidak relevan, mengingat kasus ini melibatkan korban sipil dan terdakwa militer.

📖 Baca juga:
Irish Bella Rayakan Ultah di Tengah Vonis 7 Tahun Ammar Zoni, Senyum Haldy Sabri Jadi Sorotan

Sidang pertama pada 29 April 2026, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan pentingnya kehadiran Andrie sebagai saksi korban. Hakim membuka opsi menghadirkan saksi secara paksa jika oditur tidak dapat memastikan kehadirannya. Keputusan ini menuai kritik tajam dari TAUD, yang menilai langkah tersebut melanggar prinsip perlindungan saksi dan memperparah penderitaan korban.

TAUD juga menyoroti prosedur panggilan yang telah dilakukan. Oditur militer mengirim surat panggilan pertama pada 27 Maret 2026, yang dijawab LPSK pada 31 Maret. Surat kedua dikirim pada 3 April dan dijawab pada 16 April. Meskipun demikian, Andrie masih dalam observasi medis, dan belum menerima surat panggilan fisik secara formal.

Erlangga Julio, anggota tim TAUD, menjelaskan bahwa Andrie masih harus menjalani beberapa tindakan medis lanjutan. “Kami belum menerima surat resmi, dan kondisi medisnya belum memungkinkan untuk memberikan kesaksian secara langsung atau virtual,” jelasnya.

📖 Baca juga:
Pengacara Nadiem Mangkir, Sidang Ditunda dan Dituduh contempt of court

Pengadilan Militer, melalui Majelis Hakim, tetap menawarkan opsi kesaksian secara virtual dengan pendampingan LPSK. Namun, hakim menegaskan bahwa bila oditur tidak mampu menghadirkan Andrie, mereka akan menggunakan kewenangan untuk memaksa saksi hadir dengan penetapan.

Berbagai pihak mengkritisi penggunaan Pasal 152 UU No. 31/1997 dalam konteks ini, mengingat kasus penyiraman air keras melibatkan pelanggaran hak asasi manusia yang seharusnya ditangani oleh hukum pidana umum, bukan hukum militer. Analisis hukum menunjukkan adanya kontradiksi antara dasar hukum militer dan tuntutan perlindungan korban sipil.

Berikut beberapa poin utama yang disampaikan TAUD:

📖 Baca juga:
Mengapa Kasus Toni Aji Berbeda Nasibnya dengan Amsal Sitepu? Kejagung Ungkap Fakta Penting
  • Andrie Yunus belum fit secara medis untuk memberikan kesaksian.
  • Pemaksaan hadir melanggar hak korban sesuai Pasal 144 KUHP baru.
  • Ancaman hukum berdasarkan Pasal 152 UU No. 31/1997 tidak relevan dalam kasus sipil.
  • Pengadilan harus menghormati prosedur LPSK dan memberikan alternatif kesaksian virtual.

TAUD menutup dengan menyerukan kepada hakim untuk mempertimbangkan kondisi korban secara manusiawi, menghindari penggunaan kekuasaan paksa yang dapat menambah trauma pada Andrie Yunus. Permintaan ini mencerminkan upaya perlindungan hak asasi dan penegakan keadilan yang berimbang antara kepentingan hukum militer dan hak korban sipil.

Kasus ini masih berlangsung, dan perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keputusan hakim mengenai penggunaan wewenang paksa serta respons dari LPSK dalam memastikan keselamatan dan hak-hak saksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *