HUKUM

Andrie Yunus Dipastikan Absen Sidang Kedua di Pengadilan Militer: Pemulihan dan Kontroversi Hukum Mengguncang Jakarta

×

Andrie Yunus Dipastikan Absen Sidang Kedua di Pengadilan Militer: Pemulihan dan Kontroversi Hukum Mengguncang Jakarta

Share this article
Andrie Yunus Dipastikan Absen Sidang Kedua di Pengadilan Militer: Pemulihan dan Kontroversi Hukum Mengguncang Jakarta
Andrie Yunus Dipastikan Absen Sidang Kedua di Pengadilan Militer: Pemulihan dan Kontroversi Hukum Mengguncang Jakarta

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 05 Mei 2026 | Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dipastikan tidak akan hadir pada sidang kedua kasus dugaan penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keputusan ini diambil karena Andrie masih berada dalam fase pemulihan medis setelah serangan kimia yang terjadi pada 12 Maret 2026. Kondisi kesehatan korban masih memerlukan perawatan lanjutan, termasuk kontrol luka kulit dan pemeriksaan mata, sehingga tidak memungkinkan ia untuk menjadi saksi pada proses persidangan yang dijadwalkan pada 6 Mei 2026.

Berbagai pihak menanggapi situasi ini dengan keprihatinan sekaligus kritik tajam terhadap mekanisme peradilan militer. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara terbuka meminta hakim militer agar tidak memaksa Andrie hadir secara paksa. Alif Fauzi Nurwidiastomo, koordinator TAUD, menyatakan bahwa Pasal 144 KUHP baru memberikan perlindungan hak korban untuk mendapatkan perawatan medis yang memadai sebelum dipanggil ke pengadilan. “Kita tidak dapat memaksa seorang korban yang masih dalam proses penyembuhan untuk muncul di ruang sidang,” ujar Alif dalam konferensi pers di YLBHI, Jakarta Pusat.

📖 Baca juga:
Terkuak! Hakim Militer Tegur TNI Saat Cek Luka Air Keras Andrie Yunus: “Jangan Ngalamun”

Hakim ketua pada sidang perdana, Fredy Ferdian Isnartanto, sempat mengancam akan menerapkan Pasal 152 UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer serta Pasal 285 KUHP baru jika Andrie tidak dapat hadir. Namun, ancaman tersebut dipertanyakan keabsahannya oleh aktivis hukum. Mereka menilai bahwa penggunaan KUHP umum dalam proses militer menimbulkan kontradiksi prosedural yang dapat merusak prinsip keadilan.

Selain pernyataan resmi dari TAUD, sejumlah tokoh lainnya menyoroti ketidakhadiran Andrie sebagai hak korban. Erlangga Julio, anggota TAUD, menegaskan bahwa Andrie belum menerima surat panggilan secara fisik, sehingga secara hukum ia belum dapat dipanggil. “Kami hanya mendapat informasi lisan, belum ada dokumen resmi yang kami lihat,” kata Julio, menambah bahwa hal ini menambah beban administratif bagi tim pembela.

Dalam konteks politik, kasus ini menimbulkan perdebatan tentang legitimasi penggunaan pengadilan militer untuk mengadili warga sipil. Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, mengkritik keras keputusan pemerintah yang dianggap melanggengkan impunitas. Ia menyatakan, “Peradilan Militer bukanlah forum yang independen atau akuntabel; prosesnya dapat menyaring kebenaran dan memperkecil tanggung jawab pelaku.”

📖 Baca juga:
Drama Pengadaan Chromebook: Dua Terdakwa Berbaju Hitam Hadapi Tuntutan Rp16,9 Miliar di Pengadilan

Berikut rangkuman kronologi utama:

  • 12 Maret 2026: Andrie Yunus disiram air keras oleh empat anggota BAIS TNI.
  • 29 April 2026: Sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, hakim meminta kehadiran Andrie pada sidang berikutnya.
  • 4 Mei 2026: TAUD mengajukan permohonan agar hakim tidak memaksa kehadiran Andrie, menekankan hak pemulihan.
  • 6 Mei 2026: Sidang kedua dijadwalkan, namun Andrie dipastikan absen karena kondisi medis dan belum ada surat panggilan resmi.

Pengamat hukum menilai bahwa keputusan hakim untuk menegaskan kehadiran saksi korban dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia jika dipaksakan tanpa memperhatikan kondisi kesehatan. Mereka menyarankan agar proses persidangan dilanjutkan dengan menggunakan keterangan medis tertulis atau rekaman video sebagai alternatif, guna menjaga integritas proses sekaligus menghormati hak korban.

Kasus ini juga menyoroti ketegangan antara lembaga peradilan militer dan organisasi masyarakat sipil. Sementara pemerintah berargumen bahwa kasus penyiraman air keras melibatkan unsur militer dan harus diproses di forum militer, aktivis menilai hal ini sebagai upaya menutupi akuntabilitas. Pendapat publik di media sosial terpecah, dengan sebagian mengkritik prosedur militer yang dianggap tidak transparan, dan yang lain menunggu hasil akhir sidang untuk menilai keadilan.

📖 Baca juga:
UU PPRT Disahkan: Langkah Besar Lindungi Pekerja Rumah Tangga & Hentikan Kekerasan

Ke depan, tim pembela Andrie Yunus berjanji akan terus memantau perkembangan medis korban serta menuntut agar proses hukum dijalankan dengan memperhatikan standar hak asasi. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam penyampaian surat panggilan dan penggunaan prosedur alternatif bila korban tidak dapat hadir secara fisik.

Dengan situasi yang masih dinamis, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi simbol perjuangan hak korban, kebebasan persidangan, serta tantangan sistem peradilan militer di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *