Otomotif

Layanan SIM Keliling di Jakarta Mempermudah Perpanjangan SIM A & C: Lokasi, Biaya, dan Prosedur Lengkap

×

Layanan SIM Keliling di Jakarta Mempermudah Perpanjangan SIM A & C: Lokasi, Biaya, dan Prosedur Lengkap

Share this article
Layanan SIM Keliling di Jakarta Mempermudah Perpanjangan SIM A & C: Lokasi, Biaya, dan Prosedur Lengkap
Layanan SIM Keliling di Jakarta Mempermudah Perpanjangan SIM A & C: Lokasi, Biaya, dan Prosedur Lengkap

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 03 Mei 2026 | Pada Minggu, 3 Mei 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan layanan SIM Keliling di dua titik strategis Jakarta untuk mempermudah perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan ini merupakan respons langsung terhadap tingginya permintaan masyarakat yang menginginkan proses perpanjangan cepat tanpa harus menunggu lama di kantor Satpas.

Lokasi pertama berada di samping restoran McDonald's Duren Sawit, Jalan Radin Inten Kalimalang, Jakarta Timur. Sementara lokasi kedua berlokasi di samping Indomaret Kebon Jeruk, Jalan Panjang, Jakarta Barat. Kedua gerai buka setiap hari Minggu dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, memberi kesempatan bagi warga yang bekerja di akhir pekan atau memiliki keterbatasan waktu.

📖 Baca juga:
Ulang Tahun ke-70 Jimly Asshiddiqie: Buku ‘Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman’ Dorong Independensi Peradilan

Untuk dapat mengajukan perpanjangan, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
  • SIM lama yang masih berlaku dan fotokopi.
  • Formulir permohonan yang disediakan di lokasi.

Setelah dokumen lengkap, pemohon akan menjalani tes kesehatan singkat yang meliputi tekanan darah dan pemeriksaan penglihatan dasar. Tes ini wajib bagi semua pemohon SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi yang masa berlakunya sudah habis, disarankan langsung mengunjungi Satpas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, untuk proses pembuatan SIM baru termasuk ujian teori dan praktik.

Berikut adalah rincian biaya resmi perpanjangan yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 dan No. 76 Tahun 2020:

Jenis SIM Biaya Perpanjangan Biaya Tambahan (Estimasi)
SIM A Rp80.000 Rp25.000–Rp50.000 (tes kesehatan) + Rp30.000–Rp60.000 (asuransi opsional)
SIM C Rp75.000 Rp25.000–Rp50.000 (tes kesehatan) + Rp30.000–Rp60.000 (asuransi opsional)

Total biaya yang perlu dipersiapkan biasanya berada dalam rentang Rp110.000 hingga Rp190.000 tergantung pada pilihan tambahan yang diambil oleh pemohon.

📖 Baca juga:
Budi Prasetyo Buka Suara: Laporan Polisi Tak Akan Menghalangi Penindakan Korupsi 11 Kepala Daerah

Prosedur perpanjangan di layanan SIM Keliling dapat diringkas menjadi empat langkah utama:

  1. Mengisi formulir permohonan secara lengkap.
  2. Menyerahkan KTP, SIM lama, dan fotokopinya.
  3. Melakukan tes kesehatan di tempat.
  4. Menerima bukti pembayaran dan estimasi waktu selesai (biasanya dalam 30 menit).

Layanan ini tidak hanya mengurangi antrean di kantor Satpas, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap regulasi lalu lintas. Dengan tarif yang tetap dan transparan, risiko pungutan liar dapat diminimalisir.

Penting untuk diingat bahwa perpanjangan hanya berlaku bagi SIM yang masih aktif. Bila masa berlaku telah berakhir, prosedur berubah menjadi pembuatan SIM baru yang meliputi ujian teori, praktek, serta verifikasi dokumen lebih ketat.

Selain itu, Polri menyediakan opsi perpanjangan melalui aplikasi digital Korlantas Polri, yang memungkinkan pemohon mengajukan secara online dan mengambil hasil di lokasi SIM Keliling atau Satpas terdekat. Namun, layanan fisik tetap menjadi pilihan utama bagi mereka yang mengutamakan proses tatap muka.

📖 Baca juga:
Ratusan Juta Rupiah Mengalir: Kosmetik Ilegal Beli di Marketplace Ternama

Dengan keberadaan dua gerai di Jakarta Timur dan Barat, diharapkan warga dapat lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM tanpa harus menempuh jarak jauh. Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam digitalisasi layanan publik serta peningkatan kualitas pelayanan di bidang transportasi.

Secara keseluruhan, layanan SIM Keliling memberikan solusi praktis, cepat, dan terjangkau bagi jutaan pemilik SIM di ibukota. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir bulan, sehingga dapat menghindari risiko tilang atau denda akibat SIM tidak berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *