HUKUM

Pemaksaan Andrie Yunus Jadi Saksi Sidang Militer Dikecam Koalisi Sipil: Ancaman Hukum dan Pelanggaran Hak

×

Pemaksaan Andrie Yunus Jadi Saksi Sidang Militer Dikecam Koalisi Sipil: Ancaman Hukum dan Pelanggaran Hak

Share this article
Pemaksaan Andrie Yunus Jadi Saksi Sidang Militer Dikecam Koalisi Sipil: Ancaman Hukum dan Pelanggaran Hak
Pemaksaan Andrie Yunus Jadi Saksi Sidang Militer Dikecam Koalisi Sipil: Ancaman Hukum dan Pelanggaran Hak

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 02 Mei 2026 | Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menjadi sorotan publik setelah majelis hakim menyatakan bahwa Andrei Yunus, Wakil Koordinator KontraS, dapat dikenai sanksi pidana bila tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus penyiraman air keras pada 29 April 2026. Keputusan tersebut memicu kecaman keras dari Koalisi Masyarakat Sipil, yang menilai tindakan hakim sebagai bentuk pemaksaan dan ancaman langsung terhadap korban.

Andrei Yunus telah menerima jaminan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak serangan yang menimpa dirinya pada 12 Maret 2026. Perlindungan itu mencakup pendampingan hukum, keamanan fisik, dan bantuan psikologis. Meskipun demikian, hakim militer mengingatkan bahwa ketidakhadiran Yunus dalam sidang dapat berujung pada dakwaan pidana, menimbulkan ketakutan bahwa korban kembali dipaksa untuk menuruti proses peradilan yang dianggap tidak independen.

📖 Baca juga:
Gugatan Hary Tanoesoedibjo Kalah, Dituduh Bayar Rp531,5 Miliar pada CMNP

Koalisi Sipil menegaskan bahwa hak menolak menjadi saksi adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang‑Undang No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut Pasal 1 ayat (6) UU tersebut, ancaman didefinisikan sebagai segala tindakan yang menimbulkan rasa takut atau pemaksaan terhadap saksi atau korban. “Tidak ada satu pun pihak yang dapat memaksa Andrei Yunus untuk memberikan kesaksian,” ujar Al Araf, perwakilan Centra Initiative, dalam pernyataan resmi pada 2 Mei 2026.

Selain itu, Koalisi menyoroti bahwa proses peradilan militer cenderung mengutamakan kepentingan institusi TNI dibandingkan keadilan bagi korban. Mereka menilai bahwa tidak ada penyelidikan mendalam terhadap atasan pelaku atau perintah yang memicu tindakan kekerasan. “Investigasi hanya berfokus pada pelaku lapangan, padahal ada indikasi keterlibatan komando tingkat atas,” kata Bhatara Ibnu Reza, anggota koalisi.

Kelompok advokasi TAUD (Tim Advokasi untuk Demokrasi) juga menambahkan bahwa temuan independen menunjukkan keterlibatan hingga 16 orang dalam aksi penyiraman air keras, jauh melampaui empat anggota BAIS TNI yang kini diadili. Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, menegaskan bahwa kasus ini harus dibawa ke pengadilan umum agar tidak terjadi konflik kepentingan.

📖 Baca juga:
Perceraian: Dampak Emosional, Finansial, dan Hak Asuh Anak yang Wajib Diketahui Pasangan

Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto berargumen bahwa kehadiran saksi korban penting untuk memastikan kelengkapan bukti. Namun, Koalisi menanggapinya dengan menyebut bahwa ancaman pidana terhadap saksi dapat menimbulkan efek menakut‑nanti, yang pada gilirannya melanggar prinsip hak asasi manusia.

Berbagai pihak menilai kasus ini sebagai cermin kegagalan reformasi peradilan militer Indonesia. Selama dua dekade terakhir, upaya reformasi dianggap stagnan, memperkuat budaya impunitas di lingkungan militer. Koalisi menuntut percepatan revisi UU No. 34/2004 tentang TNI serta implementasi mekanisme independen untuk penanganan pelanggaran HAM.

Di tengah tekanan politik, organisasi hak asasi manusia lokal dan internasional memberikan dukungan kepada Andrei Yunus. Mereka menyerukan agar pemerintah menghormati keputusan korban untuk menolak menjadi saksi di pengadilan militer, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi saksi dan korban.

📖 Baca juga:
Mengapa Kasus Toni Aji Berbeda Nasibnya dengan Amsal Sitepu? Kejagung Ungkap Fakta Penting

Kasus ini sekaligus menimbulkan pertanyaan besar mengenai batas antara kebijakan militer dan hak sipil. Apabila ancaman pidana terhadap saksi tetap dijalankan, hal tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan memperburuk citra TNI di mata masyarakat.

Secara keseluruhan, perdebatan mengenai pemaksaan saksi Andrei Yunus mencerminkan dinamika antara institusi militer, lembaga peradilan, dan masyarakat sipil yang menuntut keadilan sejati. Koalisi Sipil terus mengingatkan bahwa perlindungan hak konstitusional tidak boleh dijadikan alat politik, melainkan fondasi bagi negara hukum yang adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *