Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 02 Mei 2026 | Kalapas Kelas II B Lapas Blitar, Iswandi, mengungkap praktik korupsi internal yang melibatkan penjualan sel mewah kepada tahanan kasus tipikor. Pengungkapan ini terjadi hanya dalam dua minggu pertama masa jabatan Iswandi, yang resmi dilantik pada 13 April 2026 menggantikan Romi Novitrion.
Menurut keterangan yang diberikan pada media lokal, praktik jual beli sel dimulai sejak Desember 2025, ketika tiga narapidana tipikor pertama kali memasuki Lapas Blitar. Oknum sipir menawari mereka sel khusus yang disebut “Kamar D‑1” dengan harga Rp100 juta per orang, namun harga tersebut dapat dinegosiasikan hingga sekitar Rp60 juta. Sel ini terletak dekat masjid dalam kawasan penjara, memungkinkan penghuni menikmati waktu sholat lebih lama serta kebebasan bergerak di luar sel pada sore hari.
Iswandi menjelaskan bahwa modus operandi ini bersifat “lancung” karena menargetkan narapidana yang baru menjalani hukuman sekitar lima hingga enam bulan. Dengan membayar uang pungli, mereka memperoleh fasilitas khusus, termasuk tempat tidur berukuran lebih besar, AC, serta akses internet terbatas. Praktik ini tidak tercatat dalam regulasi resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, melainkan dilakukan secara tertutup oleh sejumlah petugas keamanan.
Setelah menerima laporan dari narapidana, Iswandi langsung menginisiasi penyelidikan internal. Dalam waktu singkat, tiga oknum petugas dipanggil ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur untuk pemeriksaan intensif. Seluruh temuan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dilaporkan ke tingkat wilayah untuk tindakan lanjutan.
Berikut rangkuman temuan utama:
- Harga sel khusus berkisar antara Rp60‑100 juta per orang.
- Fasilitas yang ditawarkan meliputi tempat tidur premium, pendingin ruangan, dan akses ke area masjid lebih lama.
- Oknum yang terlibat adalah tiga petugas lapas yang bertugas sebagai sipir di blok D‑1.
- Praktik ini mulai beroperasi sejak Desember 2025 dan terus berlangsung hingga awal April 2026.
Iswandi menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat ditoleransi. “Semua permasalahan di dalam Lapas akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Jawa Timur telah mengambil alih proses pemeriksaan, memastikan bahwa oknum yang terlibat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pengungkapan ini mendapat sorotan luas di media nasional dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal di lembaga pemasyarakatan. Sejumlah pakar hukum menilai bahwa kasus ini memperlihatkan celah pengawasan yang dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi, terutama bila melibatkan narapidana dengan kemampuan finansial tinggi seperti kasus tipikor.
Di sisi lain, penegakan disiplin internal di Lapas Blitar diperkirakan akan diperketat. Iswandi berencana melakukan audit menyeluruh terhadap semua unit kerja, termasuk peninjauan kembali prosedur penempatan narapidana. Ia juga menyatakan komitmen untuk meningkatkan transparansi dengan melibatkan auditor eksternal serta memperkuat mekanisme pelaporan anonim bagi staf yang mengetahui tindakan korupsi.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi lembaga pemasyarakatan lain di Indonesia. Praktik jual beli sel mewah, meskipun tidak baru, jarang terungkap secara terbuka. Dengan aksi cepat Iswandi, diharapkan standar integritas dan akuntabilitas di seluruh jaringan Lapas nasional dapat terjaga lebih ketat.
Selama masa transisi kepemimpinan, Iswandi berhasil menegakkan prinsip keadilan tanpa pandang bulu, sekaligus menunjukkan bahwa kepemimpinan baru dapat berperan aktif dalam memberantas korupsi internal. Penyelidikan masih berlanjut, dan hasil akhir akan menentukan sanksi hukum bagi tiga oknum yang terlibat serta langkah perbaikan struktural di Lapas Blitar.







