HUKUM

Terkuak! Hakim Militer Tegur TNI Saat Cek Luka Air Keras Andrie Yunus: “Jangan Ngalamun”

×

Terkuak! Hakim Militer Tegur TNI Saat Cek Luka Air Keras Andrie Yunus: “Jangan Ngalamun”

Share this article
Terkuak! Hakim Militer Tegur TNI Saat Cek Luka Air Keras Andrie Yunus: “Jangan Ngalamun”
Terkuak! Hakim Militer Tegur TNI Saat Cek Luka Air Keras Andrie Yunus: “Jangan Ngalamun”

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 01 Mei 2026 | Jakarta, 29 April 2026 – Pada sidang pembacaan dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto secara tegas menegur seorang prajurit TNI yang sedang diperiksa. Saat hakim menanyakan kondisi luka yang dialami oleh terdakwa, ia menambahkan peringatan singkat: “Jangan ngalamun”. Momen tersebut menjadi sorotan publik karena menunjukkan dinamika unik antara lembaga peradilan militer dan korban kasus yang menolak hadir.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko, anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, diminta menjelaskan secara rinci bagian tubuh yang terkena cairan kimia. Edi menjawab bahwa air keras menyentuh lengan, dada, leher, mulut, dan mata kanan. Saat diminta membuka topi, ia malah melepas kacamata, menambah kesan tegang di ruang sidang.

📖 Baca juga:
Rossa Laporkan 78 Akun Media Sosial: Polri Siap Tindak Tegas Kasus Fitnah dan Pelanggaran HKI

Kasus ini melibatkan empat personel TNI: Serda Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, serta Lettu Sami Lakka. Menurut oditur militer Letnan Kolonel Muhammad Iswadi, motivasi penyiraman berawal dari rasa tersinggung karena Andrie Yunus melakukan interupsi pada sebuah rapat di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025, yang kemudian dianggap sebagai penghinaan terhadap institusi TNI.

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan utama, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Penuntutan menegaskan bahwa tindakan penyiraman tidak hanya melukai fisik, tetapi juga mencoreng martabat institusi militer.

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melalui kuasa hukumnya, Gema Gita Persada, menuntut pengadilan militer menghormati keputusan Andrie Yunus yang menolak hadir. TAUD menyoroti bahwa korban belum pernah diperiksa secara resmi oleh aparat kepolisian, sehingga proses peradilan militer dirasa prematur. Gita Persada mengingatkan bahwa kondisi kesehatan Andrie masih dalam perawatan, sehingga pemanggilan paksa dapat memperburuk keadaan.

📖 Baca juga:
Rossa Gugat Fitnah di Media Sosial: Ultimatum 24 Jam untuk Take Down dan Minta Maaf Terbuka

Hakim Fredy Ferdian menanggapi hal tersebut dengan menegaskan haknya untuk memanggil saksi secara paksa apabila oditur tidak dapat menjamin kehadiran. “Jika oditur tidak mampu, Majelis Hakim dapat menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi,” ujarnya dalam ruang sidang. Ia juga menanyakan mengapa nama korban tidak tercantum dalam surat dakwaan, menuntut kejelasan mengenai tingkat keparahan luka.

Percakapan tersebut menimbulkan perdebatan luas di kalangan akademisi hukum. Sri Warjiyati, Guru Besar Ilmu Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, menilai bahwa penanganan kasus umum oleh peradilan militer berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, “Setiap warga negara, termasuk prajurit TNI, harus tunduk pada yurisdiksi yang sama ketika melakukan kejahatan umum.”

Warjiyati menambahkan bahwa keberadaan “keistimewaan” peradilan militer menciptakan eksklusivitas hukum dan dapat menimbulkan diskriminasi berbasis status. Ia menyerukan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk menyesuaikan dengan standar due process of law yang independen dan transparan.

📖 Baca juga:
Mengapa Kasus Toni Aji Berbeda Nasibnya dengan Amsal Sitepu? Kejagung Ungkap Fakta Penting

Di tengah sorotan tersebut, publik menunggu keputusan akhir. Apakah hakim akan memaksa kehadiran Andrie Yunus sebagai saksi? Bagaimana tanggapan TNI terhadap tuduhan penyiraman yang dianggap melanggar etika militer? Dan apakah reformasi peradilan militer akan segera dilaksanakan?

Kesimpulannya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak hanya menyoroti tindakan kekerasan fisik, melainkan juga mengangkat isu struktural mengenai peran peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum. Dinamika antara hakim, terdakwa, korban, dan aktivis hukum memperlihatkan kompleksitas proses hukum di Indonesia yang masih mencari keseimbangan antara keamanan negara dan hak asasi manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *