Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 27 April 2026 | Pada sidang komisi ketenagakerjaan DPR RI tanggal 21 April 2026, sejumlah anggota DPR memberikan penjelasan detail mengenai sistem upah PRT yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Penjelasan ini muncul setelah pengesahan UU PPRT yang telah dibahas selama 22 tahun, menandai langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian hak bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menurut para legislator, UU PPRT menetapkan kerangka kerja yang mengikat pemberi kerja dan pekerja rumah tangga (PRT) untuk memastikan upah yang adil, transparan, serta terjangkau bagi semua pihak. Sistem upah PRT dirancang dengan mengacu pada upah minimum regional (UMR) yang berlaku di masing-masing provinsi, namun dengan penyesuaian khusus mengingat karakteristik pekerjaan rumah tangga yang bersifat pribadi dan tidak selalu bersifat penuh waktu.
Penjelasan DPR tentang Cara Perhitungan Upah
Anggota DPR Rizki Mahendra menekankan bahwa upah dasar PRT harus setidaknya sebesar 80% dari UMR setempat, dengan tambahan tunjangan yang mencakup faktor-faktor seperti lama kerja, tingkat keahlian, dan wilayah tempat tinggal. Berikut rincian komponen upah yang diuraikan:
- Upah Pokok: Minimal 80% UMR, dibayarkan setiap bulan.
- Tunjangan Kesehatan: 4% dari upah pokok yang dibayarkan ke program BPJS Kesehatan, ditanggung bersama antara pemberi kerja (2%) dan PRT (2%).
- Tunjangan Hari Tua: 2% dari upah pokok untuk BPJS Ketenagakerjaan, dengan kontribusi serupa.
- Tunjangan Lembur: Dihitung 1,5 kali upah per jam untuk jam kerja melebihi 8 jam per hari, atau 2 kali upah untuk kerja pada hari libur nasional.
- Insentif Khusus: Untuk PRT dengan keahlian khusus (misalnya mengasuh anak dengan kebutuhan khusus), dapat ditetapkan tambahan sesuai kesepakatan bersama.
Rizki menambahkan bahwa semua komponen tersebut harus dicantumkan dalam kontrak kerja tertulis yang disahkan oleh notaris atau lembaga resmi, guna menghindari perselisihan di kemudian hari.
BPJS dan Hak Cuti
Anggota DPR lainnya, Siti Nurhaliza, menyoroti pentingnya kepesertaan BPJS bagi PRT. UU PPRT mewajibkan setiap PRT terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kontribusi dibagi rata antara pekerja dan majikan, dengan total persentase tidak melebihi 8% dari upah pokok. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akses PRT terhadap layanan kesehatan dan perlindungan sosial.
Selain itu, UU PPRT juga mengatur hak cuti tahunan sebesar 12 hari kerja, cuti sakit, dan cuti melahirkan (12 minggu) yang dibayar penuh. PRT yang telah bekerja minimal satu tahun berhak atas cuti tersebut, dengan pembayaran yang dihitung berdasarkan upah rata‑rata tiga bulan terakhir.
Tantangan Implementasi
Meskipun kerangka hukum sudah jelas, para anggota DPR mengakui bahwa tantangan terbesar terletak pada implementasi di lapangan. Banyak pemberi kerja informal yang belum terbiasa dengan prosedur administratif, sehingga pemerintah berencana meluncurkan program edukasi dan bantuan digital untuk memudahkan pendaftaran kontrak dan pelaporan BPJS.
Selain itu, DPR menyiapkan mekanisme pengawasan melalui Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi dan kota, yang akan melakukan inspeksi rutin serta menerima laporan pengaduan dari PRT. Sanksi administratif hingga denda sebesar Rp10 juta dapat dikenakan bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan upah atau tidak mendaftarkan PRT ke BPJS.
Secara keseluruhan, penjelasan anggota DPR menunjukkan komitmen kuat untuk mewujudkan sistem upah PRT yang tidak hanya adil secara finansial, tetapi juga mendukung kesejahteraan sosial melalui jaminan kesehatan dan hak cuti yang memadai. Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik, semua pemangku kepentingan dapat berkolaborasi untuk melaksanakan UU PPRT secara efektif.
Dengan landasan hukum yang kuat dan rencana aksi konkret, harapan besar tersimpan pada peningkatan kualitas hidup pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.











