HUKUM

Denada Sambut Pernikahan Putra di Banyuwangi dan Raih Kemenangan Hukum atas Gugatan Penelantaran

×

Denada Sambut Pernikahan Putra di Banyuwangi dan Raih Kemenangan Hukum atas Gugatan Penelantaran

Share this article
Denada Sambut Pernikahan Putra di Banyuwangi dan Raih Kemenangan Hukum atas Gugatan Penelantaran
Denada Sambut Pernikahan Putra di Banyuwangi dan Raih Kemenangan Hukum atas Gugatan Penelantaran

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 26 April 2026 | Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan, penyanyi yang selama ini lebih dikenal lewat karya musiknya, kembali menjadi sorotan publik setelah dua peristiwa penting sekaligus. Pada akhir April 2026, putranya, Al Ressa Rizky Rossano, melangsungkan pernikahan di Banyuwangi, Jawa Timur. Meskipun tidak dapat hadir secara fisik karena agenda yang padat, Denada tetap berpartisipasi melalui sambungan video call, menandai perubahan signifikan dalam hubungan keluarga yang sempat tegang karena sengketa hukum.

Pernikahan tersebut dihadiri oleh kerabat terdekat, termasuk keluarga mempelai wanita dan besan. Manajer Denada, Risna Ories, mengungkapkan bahwa undangan pernikahan datang langsung dari Ressa. “Denada sempat menyampaikan niatnya untuk hadir, namun karena kendala perjalanan ia memutuskan mengikuti secara virtual,” kata Risna dalam percakapan dengan media setempat. Momen video call menampilkan Denada menyapa menantu baru dan mengungkapkan kebahagiaannya, “Aku sudah punya menantu, alhamdulillah,” ujarnya dengan senyum.

📖 Baca juga:
Kasus Penipuan Akademi Crypto: Timothy Ronald Dituduh Rugi Ratusan Miliar, Penyelidikan Mandek Empat Bulan

Sementara itu, pada tanggal 22 April 2026, Pengadilan Negeri Banyuwangi mengeluarkan putusan sela yang menolak seluruh gugatan penelantaran yang diajukan oleh Ressa terhadap Denada. Gugatan tersebut menuntut pengakuan resmi sebagai anak biologis serta pembayaran nafkah pendidikan yang diklaim belum terpenuhi. Hakim memutuskan bahwa eksepsi yang diajukan pihak tergugat diterima, sehingga seluruh tuntutan dianggap gugur.

  • Gugatan diajukan: Ressa menuntut pengakuan hak asuh dan nafkah.
  • Eksepsi diterima: Pengadilan menolak semua tuntutan.
  • Putusan sela: Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Risna Ories menegaskan bahwa keputusan tersebut mencerminkan fakta bahwa Denada selama ini telah menyediakan fasilitas pendidikan, transportasi, dan kebutuhan dasar lainnya untuk anaknya. “Denada selalu berusaha memenuhi kebutuhan Ressa, mulai dari sekolah hingga kendaraan,” tambahnya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tuduhan penelantaran tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

📖 Baca juga:
Tragedi Senapan Rakitan: 5 Fakta Mengejutkan tentang Kematian Siswa SMP dalam Ujian Praktik Sains

Kemenangan hukum ini berdampak pada dinamika keluarga. Setelah putusan, Denada menyatakan niatnya untuk segera mengunjungi Banyuwangi, bertemu langsung dengan menantu baru serta mempererat hubungan dengan besannya. “Saya ingin berkunjung ke Banyuwangi, bertemu besan, dan sekaligus menunaikan ziarah ke rumah Tante Emil,” ungkapnya melalui manajernya.

Perkembangan ini juga memberi gambaran tentang proses penyelesaian sengketa keluarga di ranah hukum Indonesia. Kasus ini memperlihatkan bagaimana eksepsi dapat menjadi alat penting bagi pihak tergugat dalam menolak gugatan yang dianggap tidak beralasan. Selain itu, penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi keluarga menunjukkan adaptasi modern dalam menjaga hubungan meski terhalang jarak.

📖 Baca juga:
PN Surakarta Tolak Gugatan CLS Ijazah Jokowi, Putusan Lega Presiden dan Mengguncang Dunia Hukum

Secara keseluruhan, dua peristiwa ini menandai babak baru dalam kehidupan pribadi Denada. Di satu sisi, ia berhasil menyaksikan kebahagiaan putranya melalui teknologi, sementara di sisi lain, ia memperoleh kepastian hukum yang menegaskan komitmennya terhadap tanggung jawab keluarga. Kedua momen tersebut memberikan pelajaran tentang pentingnya dialog terbuka, kesiapan hukum, dan peran media dalam membentuk persepsi publik.

Kejadian ini diharapkan menjadi contoh bagi keluarga lain yang tengah menghadapi perselisihan serupa, menekankan bahwa penyelesaian damai dan proses hukum yang tepat dapat mengakhiri ketegangan serta memperkuat ikatan keluarga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *