Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 14 Agustus 2026 | Insiden tukang cukur di Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang viral karena persoalan pemasangan bendera Merah Putih telah berakhir damai. Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan Camat Rancabungur, Dita Aprillia, mendatangi tempat pangkas rambut milik Nur Hidayat di Bantar Kambing.
Kedatangan tersebut berkaitan dengan ucapan Nur Hidayat alias Abuy yang menyebut Indonesia belum merdeka serta persoalan pemasangan bendera Merah Putih. Dita Aprillia meminta Abuy memasang bendera Merah Putih di depan tempat usahanya.
Abuy awalnya mengaku belum mempunyai bendera, namun kemudian Dita Aprillia meminta Abuy untuk membeli bendera jika memang belum memilikinya. Percakapan kemudian berlanjut ketika seorang pria yang berada di lokasi meminta tukang cukur menjelaskan alasan dirinya belum memasang bendera.
Atas kejadian tersebut, Dita Aprillia dan Abuy telah menyampaikan permohonan maaf. Mereka berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bersama. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, juga menanggapi insiden viral tukang cukur di Rancabungur.
Rudy Susmanto mengajak masyarakat menjaga persatuan dan memaknai kemerdekaan untuk memperkuat kebersamaan dalam membangun bangsa. Ia menegaskan bahwa perjuangan bangsa Indonesia tidak berhenti ketika kemerdekaan diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Para pejuang masih harus mempertahankan kemerdekaan pada tahun-tahun berikutnya. Rudy Susmanto juga mengingatkan masyarakat mengenai makna pengibaran Merah Putih sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengatur kewajiban pengibaran bendera negara pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus. Kewajiban ini berlaku bagi warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI, serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
Pemerintah daerah wajib memberikan bantuan bendera merah putih kepada warga negara yang tidak mampu agar dapat menjalankan kewajiban tersebut. Meski undang-undang mencantumkan frasa "wajib", tidak ada ketentuan sanksi pidana maupun denda dalam UU No. 24/2009 bagi warga yang tidak mengibarkan bendera pada tanggal 17 Agustus.
Dalam kesimpulan, insiden tukang cukur di Bogor yang viral karena persoalan pemasangan bendera Merah Putih telah berakhir damai. Abuy telah meminta maaf dan mengklarifikasi ucapannya. Bupati Bogor Rudy Susmanto juga menanggapi insiden tersebut dan mengajak masyarakat menjaga persatuan dan memaknai kemerdekaan.









