Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 25 April 2026 | Suasana kelam menyelimuti sebuah gang di Surabaya pada Senin malam ketika seorang kakek berusia sekitar 66 tahun bersama empat cucunya menjadi korban penusukan yang berujung pada kematian. Insiden ini memicu kepanikan warga setempat dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai motif di balik kekerasan yang terjadi.
Menurut saksi mata, korban terlibat dalam sebuah cekcok singkat dengan seorang pria tak dikenal di depan rumahnya. Cekcok tersebut dipicu oleh perselisihan verbal yang kemudian bereskalasi menjadi aksi fisik. Tanpa peringatan, pria tersebut mengeluarkan pisau dan menyerang kakek serta empat cucunya yang berada di dekatnya. Meskipun beberapa cucu berhasil melarikan diri, korban utama tidak sempat mendapatkan pertolongan medis yang cukup dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi setempat segera menurunkan status darurat dan melakukan olah TKP secara menyeluruh. Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa korban tidak memiliki riwayat konflik serius dengan tetangga atau anggota komunitas lain, namun terdapat laporan bahwa ia baru-baru ini mengalami perubahan perilaku signifikan setelah proses perceraian dengan istri pertamanya.
- April 2024: Kakek mengajukan gugatan cerai dan menyelesaikannya secara damai.
- Mei 2024: Tetangga melaporkan perubahan sikap korban menjadi lebih tertutup dan mudah tersulut amarah.
- Juli 2024: Insiden penusukan terjadi di gang sempit dekat Jalan Pahlawan, Surabaya.
Seorang tetangga yang bersedia disebut anonim mengungkapkan bahwa sejak perceraian, korban tampak lebih sering berjalan sendiri di malam hari dan menghindari interaksi sosial. “Dia tampaknya membawa beban emosional yang berat, dan kadang‑kadang terlihat gelisah,” ujarnya. Perubahan tersebut, menurutnya, dapat menjadi faktor pemicu terjadinya konflik pada malam tragedi.
Setelah melakukan penelusuran intensif, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku penusukan, seorang pria berusia 34 tahun yang diketahui memiliki catatan kriminal ringan terkait perkelahian sebelumnya. Penangkapan dilakukan pada hari berikutnya di daerah Gubeng, Surabaya, setelah pelaku melarikan diri ke sebuah apartemen sewaan. Saat penangkapan, polisi menemukan pisau yang diduga sama dengan yang digunakan dalam penusukan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa motif utama masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Beberapa teori yang beredar mencakup balas dendam pribadi, motivasi perampokan yang gagal, atau bahkan tindakan impulsif yang dipicu oleh ketegangan emosional. “Kami masih mengumpulkan bukti digital, saksi, dan rekaman CCTV untuk memastikan alur kejadian secara akurat,” kata Komjen Polisi Budi Santoso, Komandan Resor Surabaya.
Warga setempat menanggapi kejadian ini dengan keprihatinan mendalam. “Kami merasa tidak aman, terutama di malam hari. Kasus ini mengingatkan kita bahwa kekerasan dapat muncul tanpa peringatan,” ujar salah satu warga yang juga menjadi saksi mata. Pihak keamanan daerah berjanji akan meningkatkan patroli dan memperketat pengawasan di area rawan kejahatan.
Dari sisi hukum, pelaku kini berada di tahanan sementara menunggu proses penyidikan lanjutan. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 20 tahun berdasarkan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya dukungan psikologis bagi korban perceraian yang mengalami tekanan mental. Organisasi sosial setempat berencana mengadakan program konseling gratis untuk membantu warga yang berada dalam situasi serupa mengelola stres dan menghindari eskalasi konflik.
Tragedi kakek 4 cucu di Surabaya menjadi pengingat keras bahwa perubahan sikap pasca perceraian dapat memiliki konsekuensi serius bila tidak ditangani secara tepat. Penangkapan pelaku memberi harapan bagi keadilan, namun upaya pencegahan kekerasan harus terus ditingkatkan melalui edukasi, pemantauan, dan dukungan komunitas.











