HUKUM

Hukuman Berat Bagi Pelaku Kejahatan: Denda Rp 10 Triliun hingga Hukuman Mati

×

Hukuman Berat Bagi Pelaku Kejahatan: Denda Rp 10 Triliun hingga Hukuman Mati

Share this article
Hukuman Berat Bagi Pelaku Kejahatan: Denda Rp 10 Triliun hingga Hukuman Mati
Hukuman Berat Bagi Pelaku Kejahatan: Denda Rp 10 Triliun hingga Hukuman Mati

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 07 Agustus 2026 | Baru-baru ini, pengadilan di New Mexico, Amerika Serikat, memutuskan bahwa Meta harus membayar denda sebesar Rp 10 triliun karena gagal memperingatkan publik tentang bahaya platformnya terhadap anak-anak. Keputusan ini merupakan hukuman terbesar yang diterima Meta terkait keselamatan anak. Hakim Bryan Biedscheid menyatakan bahwa Meta telah menimbulkan “gangguan publik” yang dampaknya dianalogikan dengan polusi udara dari sebuah pabrik.

Sementara itu, di Indonesia, Dadang Sumarna alias Dadang ‘Buaya’ terancam mendekam di penjara selama 1 tahun 5 bulan karena kasus penganiayaan. Tuntutan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP. Kasus ini merupakan perkara keempat yang dilakukan oleh Dadang.

📖 Baca juga:
Komisi III DPR: Perampasan Aset Koruptor Lebih Tepat Daripada Hukuman Mati

Di Jerman, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada F.N. atas dakwaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan dalam aksi penabrakan terhadap demonstrasi serikat buruh Verdi di München. Akibat serangan ini, seorang ibu dan anaknya tewas, sementara lebih dari 40 orang lainnya terluka.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor. Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menyatakan bahwa hukuman mati bagi koruptor perlu didorong sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya tindak pidana korupsi baru. Ia menilai bahwa banyaknya kasus korupsi yang berhasil diungkap aparat penegak hukum tidak serta-merta mencerminkan keberhasilan pemberantasan korupsi.

📖 Baca juga:
Kasus Korupsi MBG: 7 Tersangka Resmi dan 1 Oknum TNI, Lodewyk Pusung Terlibat

Cholil juga menyatakan bahwa hukuman mati untuk koruptor tak harusnya diperdebatkan lagi karena vonis tersebut pernah dilakukan untuk kejahatan ekstraordinari lainnya. Ia mendorong adanya penerapan secara paralel hukuman mati dan perampasan aset untuk para koruptor.

Dalam beberapa kasus, hukuman berat telah diterapkan untuk menghukum para pelaku kejahatan. Namun, masih banyak kasus yang belum terungkap atau belum mendapatkan hukuman yang setimpal. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pemberantasan kejahatan yang lebih efektif dan efisien.

📖 Baca juga:
Badan Gizi Nasional (BGN) Copot 137 Kepala SPPG, Ini Alasannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *