Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 07 Agustus 2026 | Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat komitmen dalam melindungi kelompok pekerja rentan dan informal di wilayah Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Sigi (Pasigala). Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meluncurkan 100 Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) dalam acara Jamsostek Award dan Gathering Penerima Manfaat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan 2026 di Gedung Pogombo.
Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido mengatakan bahwa agen PERISAI berperan penting dalam memperluas informasi dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Sulawesi Tengah. Dalam kesempatan itu, sejumlah pemda kabupaten kota, desa/kelurahan, dan badan usaha diumumkan sebagai pemenang Jamsostek Award 2026 tingkat Sulteng.
Peringkat pertama, kedua, dan ketiga untuk kategori pemda kabupaten kota diraih oleh Kota Palu, Kabupaten Tojo Una-Una, dan Morowali Utara. Sementara itu, peringkat pertama, kedua, dan ketiga pada sektor Badan Usaha Skala Besar dan Menengah masing-masing diraih oleh PT CPM, Koperasi Simpan Pinjam Zaitun, dan Donggi Senoro LNG.
BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan kerja sama dengan Yayasan Al-Maghfirah untuk menyalurkan bantuan modal usaha kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berstatus mustahiq di wilayah Aceh Tengah. Total bantuan modal usaha yang disalurkan mencapai Rp 77 juta, diberikan kepada 40 pelaku UKM mustahiq yang telah memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyerahkan secara simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta di Kabupaten Sumedang sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya.
Namun, perlu diingat bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa langsung mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Terdapat sejumlah persyaratan dan tahapan administrasi yang harus dipenuhi sebelum klaim dapat diproses.
Kasus klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan juga masih menjadi perhatian. Eks Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Slipi, Sudirman Simamora, mengaku hanya memeriksa kelengkapan administrasi sebelum menyetujui pencairan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dalam sidang dugaan korupsi klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan fiktif, Sudirman menyebut bahwa seluruh dokumen yang sampai ke mejanya telah melalui proses verifikasi berjenjang sehingga dipercaya tanpa dilakukan pengecekan langsung ke rumah sakit.
Kesimpulan dari berbagai upaya yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memperluas perlindungan dan pelayanan kepada pekerja dan keluarganya. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan pekerja dapat merasa aman dalam menjalankan aktivitas ekonominya.