Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 04 Agustus 2026 | Tarif listrik PLN per kWh untuk bulan Agustus 2026 telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan pada periode ini, demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Besaran tarif dihitung berdasarkan empat indikator ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Berikut adalah rincian tarif listrik PLN per kWh untuk Agustus 2026:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Selain itu, pemerintah juga mempertahankan kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik nonsubsidi maupun bersubsidi.
Di sisi lain, beberapa daerah di Indonesia mengalami pemadaman listrik bergilir, seperti di Kalimantan Tengah. Pemadaman listrik ini disebabkan oleh kerusakan pada beberapa pembangkit listrik dan gangguan pada sistem kelistrikan.
Para peternak ayam di Kalimantan Tengah mengalami kerugian besar akibat pemadaman listrik, karena mereka menggunakan sistem close house yang bergantung pada pasokan listrik. Mereka mendesak PLN untuk segera memulihkan pasokan listrik dan menuntut penjelasan, tanggung jawab, serta kompensasi atas kerugian yang mereka alami.
Dalam kesimpulan, tarif listrik PLN per kWh untuk Agustus 2026 tidak mengalami kenaikan, demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. Namun, beberapa daerah di Indonesia masih mengalami pemadaman listrik bergilir, yang memerlukan perhatian dan penanganan serius dari pemerintah dan PLN.











