Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 03 Agustus 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, penggeledahan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengacara Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah, menghormati Kejagung yang menggeledah rumah kliennya. Namun, pihaknya belum menerima daftar barang bukti yang disita Kejagung dalam penggeledahan tersebut.
Kejagung akan segera mengajukan permohonan persetujuan atas penyitaan berkas-berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah mengantongi izin resmi dari pengadilan, penyidik akan melakukan pembedahan serta analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen yang disita untuk dijadikan barang bukti sah demi memperkuat sangkaan pasal TPPU.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan kasus Febrie Adriansyah ditangani oleh Kejagung. KPK hanya menjadi tempat penahanan terhadap Febrie, sedangkan proses penyidikan dilakukan oleh tim sembilan Kejagung.
Dalam pengusutan kasus ini, pengacara Febrie Adriansyah membantah penyebutan nama dengan inisial SS dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan merupakan berita bohong.
Kesimpulan, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah oleh Kejagung merupakan langkah penting dalam penyidikan kasus TPPU. Dengan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil.











