Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 31 Juli 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Penolakan ini berarti status tersangka Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlaku.
Putusan penolakan praperadilan ini dibacakan oleh hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang praperadilan di PN Jaksel. Menurut hakim, penolakan ini karena PN Jaksel tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk.
Lodewyk Pusung sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi MBG. Namun, permohonan ini ditolak oleh PN Jaksel karena tidak memenuhi syarat kewenangan relatif.
Menurut hakim, tindakan upaya paksa yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, terjadi di luar wilayah hukum PN Jaksel. Oleh karena itu, PN Jaksel tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara praperadilan ini.
Dengan penolakan praperadilan ini, status tersangka Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi MBG tetap berlaku. Artinya, penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap dirinya akan terus berlanjut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG, termasuk Lodewyk Pusung. Mereka diduga terlibat dalam pemborosan anggaran program MBG yang mencapai Rp10,5 triliun per tahun.
Kasus dugaan korupsi MBG ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana yang sangat besar dan potensi kerugian bagi negara. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengungkapkan kebenaran dan menegakkan hukum.











