BERITA

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Aturan Dokumen Kependudukan dan Fitur QR Code

×

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Aturan Dokumen Kependudukan dan Fitur QR Code

Share this article

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 31 Juli 2026 | Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menerapkan beberapa aturan dan fitur baru untuk dokumen kependudukan. Salah satu aturan yang penting adalah terkait dengan pencantuman gelar pada dokumen kependudukan. Masyarakat diperbolehkan mencantumkan gelar pada beberapa dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Gelar yang dapat dicantumkan meliputi gelar pendidikan, seperti diploma, sarjana, magister, hingga doktor. Selain itu, masyarakat yang telah menunaikan ibadah haji juga diperbolehkan menambahkan gelar Haji (H.) atau Hajah (Hj.) pada nama yang tercantum di KTP dan KK.

Namun, tidak semua dokumen kependudukan dapat memuat gelar akademik maupun keagamaan. Akta pencatatan sipil, seperti akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan maupun gelar keagamaan. Pada dokumen-dokumen tersebut, nama harus ditulis tanpa menyertakan gelar akademik maupun gelar keagamaan.

📖 Baca juga:
Pentingnya Pembaruan Data Kependudukan untuk Layanan Publik Optimal

Fitur baru lainnya yang diterapkan oleh Ditjen Dukcapil adalah penggunaan QR Code pada dokumen kependudukan. QR Code ini berfungsi sebagai alat verifikasi keaslian dan keabsahan dokumen. Masyarakat dapat memeriksa keaslian dokumen kependudukan secara digital melalui QR Code pada Identitas Kependudukan Digital (IKD). Fitur ini memungkinkan pengguna memverifikasi dokumen kependudukan dengan cepat hanya menggunakan ponsel.

QR Code akan tercantum pada berbagai dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta dokumen kependudukan lainnya. Ketika dipindai, sistem akan menampilkan informasi bahwa dokumen diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil sehingga dapat membantu mencegah pemalsuan maupun penyalahgunaan dokumen. Bagi masyarakat yang belum memiliki akun IKD, aktivasi dapat dilakukan melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

📖 Baca juga:
Kartu Tanda Penduduk: Pintu Gerbang Menuju Hak dan Layanan Publik

Proses pengurusan KTP yang hilang maupun rusak masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk serta Pencatatan Sipil. Masyarakat tidak memerlukan surat pengantar RT dan RW untuk mengurus KTP yang rusak atau hilang. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi, mengatakan bahwa prosedur pengurusan KTP yang hilang maupun rusak masih sama dan belum berubah.

Terakhir, Ditjen Dukcapil juga telah menerapkan aturan baru bahwa QR Code yang tercetak pada dokumen kependudukan hanya bisa dipindai melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Terdapat 8 dokumen kependudukan yang menggunakan QR Code, yaitu Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengangkatan Anak, dan Surat Keterangan Pindah.

📖 Baca juga:
SPMB Jatim 2026: Pendaftaran Jalur Domisili Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Kesimpulan, aturan dan fitur baru yang diterapkan oleh Ditjen Dukcapil bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keabsahan dokumen, sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi penduduk. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan-aturan tersebut untuk memudahkan proses administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *