Korupsi

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Anggota DPR RI Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

×

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Anggota DPR RI Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Share this article
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Anggota DPR RI Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Anggota DPR RI Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 24 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian negara dalam skandal korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah itu menyita puluhan aset senilai Rp22 miliar yang diduga milik anggota DPR RI sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad, dan stafnya, Bagus Wahyudiono.

Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pelacakan aliran dana suap hibah tahun anggaran 2019–2022. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan langkah tersebut belum berakhir dan tim penyidik masih terus menelusuri harta benda lain yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

📖 Baca juga:
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Lelang Proyek Kereta oleh Bupati Pati Sudewo

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah yang seharusnya disalurkan untuk pemberdayaan kelompok masyarakat di Jawa Timur. Menurut konstruksi perkara KPK, dana hibah tersebut diduga dijadikan sarana praktik suap. Modusnya, anggaran hibah dikaveling sebagai jatah aspirasi anggota dewan. Pihak yang ingin memperoleh kucuran dana diduga diwajibkan menyetor uang suap di muka agar usulan hibah disetujui dan dicairkan.

Aset yang disita tersebar di sejumlah daerah di Jatim, seperti Surabaya, Probolinggo, Banyuwangi, Pasuruan, Malang, dan Mojokerto. Penyitaan aset tersebut merupakan upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara dan mengembalikan dana yang telah disalahgunakan.

📖 Baca juga:
Korupsi di Indonesia: Bencana yang Luar Biasa

KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk Anwar Sadad dan stafnya, Bagus Wahyudiono. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pokmas Jatim.

Dalam beberapa bulan terakhir, KPK telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi dana hibah Pokmas Jatim. Hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut telah membawa KPK untuk menyita aset-aset yang diduga milik Anwar Sadad dan stafnya.

📖 Baca juga:
Skandal Korupsi Silmy Karim: Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi dalam Pengurusan Izin Tinggal WNA

KPK berharap dengan penyitaan aset tersebut, kerugian negara dapat dipulihkan dan dana yang telah disalahgunakan dapat dikembalikan. KPK juga berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi pemerintah dan lembaga lainnya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan.

Kesimpulan, penyitaan aset Rp22 miliar milik Anwar Sadad oleh KPK merupakan upaya untuk memulihkan kerugian negara dan mengembalikan dana yang telah disalahgunakan. Kasus korupsi dana hibah Pokmas Jatim merupakan contoh dari praktik suap dan korupsi yang masih marak di Indonesia. KPK berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi pemerintah dan lembaga lainnya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *