HUKUM

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dalam Sorotan: Profil dan Tugas Jampidsus

×

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dalam Sorotan: Profil dan Tugas Jampidsus

Share this article
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dalam Sorotan: Profil dan Tugas Jampidsus
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dalam Sorotan: Profil dan Tugas Jampidsus

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 18 Juli 2026 | Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan unit di Kejaksaan Agung yang bertugas menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi. Tugas Jampidsus mencakup seluruh tahapan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baru-baru ini, Jampidsus kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan megakorupsi. Perkembangan tersebut memicu perhatian publik dan membuat masyarakat ingin memahami apa sebenarnya posisi, tugas, dan kewenangan Jampidsus di lingkungan Kejaksaan Agung.

📖 Baca juga:
Kasus Korupsi MBG: Penahanan Tiga Tersangka Diperpanjang 40 Hari

Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa untuk menangani penyidikan tiga perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi PT ASABRI, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel.

Tim khusus tersebut dipimpin oleh Agus Salim, yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Agus pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, serta pernah bertugas di KPK. Agus merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Selain Agus, tim khusus juga terdiri dari delapan jaksa lainnya yang dipilih dari luar satuan Jampidsus untuk menghindari konflik kepentingan dan resistensi dalam penanganan perkara. Sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam penanganan perkara, Jampidsus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KPK, Polri, dan lembaga lainnya. Jampidsus juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan.

📖 Baca juga:
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Chromebook Semakin Panas

Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan megakorupsi. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Penetapan Febrie sebagai tersangka memicu perhatian publik dan membuat masyarakat ingin memahami apa sebenarnya posisi, tugas, dan kewenangan Jampidsus di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam kasus lain, Don Ritto, tersangka tiga kasus korupsi, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Don Ritto mengenakan dua baju tahanan dengan warna yang berbeda dalam satu hari. Ia dikeluarkan dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya dan kemudian diserahkan ke Kejagung.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan tersangka Febrie tanpa pamit ke Presiden. Boyamin menilai Hotman tidak paham hukum dan meminta Hotman menjelaskan aturan yang menyatakan dengan tegas bahwa penetapan seorang tersangka harus izin kepada presiden.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 sudah dengan tegas ‘mengamputasi’ kekebalan seorang jaksa. Pemeriksaan seorang jaksa bukan atas izin presiden, melainkan Jaksa Agung. Dalam kasus Febrie, Jampidsus bekerja sama dengan KPK dan Polri untuk menangani perkara tersebut.

📖 Baca juga:
Kejagung dan Kasus Korupsi: Mengenal Tugas dan Fungsi Jampidsus

Penanganan perkara korupsi oleh Jampidsus membutuhkan kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk KPK, Polri, dan lembaga lainnya. Jampidsus memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan. Dalam penanganan perkara, Jampidsus harus bekerja profesional dan transparan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Kesimpulan, Jampidsus memiliki peran penting dalam penanganan perkara korupsi dan kejahatan ekonomi. Dalam penanganan perkara, Jampidsus bekerja sama dengan berbagai pihak dan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan. Penanganan perkara korupsi oleh Jampidsus membutuhkan kerja sama yang erat dengan berbagai pihak dan harus bekerja profesional dan transparan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *