Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 23 April 2026 | Kasus penusukan Ketua DPD Golkar Agrapinus Rumatora alias Nus Kei pada 19 April 2026 kembali menjadi sorotan publik setelah Polres Maluku Tenggara mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri. Dua tersangka utama, Hendrikus Rahayaan, seorang atlet Mixed Martial Arts (MMA) berusia 28 tahun, dan Finansius Ulukyanan (36), kini berada di bawah tekanan hukum dengan ancaman hukuman mati.
Menurut keterangan Kombes Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, pengiriman SPDP menandai koordinasi resmi antara penyidik kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara yang melibatkan dugaan pembunuhan berencana serta penganiayaan bersama yang dapat dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP. Penusukan yang terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, menewaskan Nus Kei dalam hitungan menit setelah serangan.
Hubungan pribadi antara Hendrikus Rahayaan dan Nus Kei sempat terungkap melalui jejaring sosial. Sebelum insiden, Hendrikus mengunggah foto bersama seorang wanita yang diklaimnya sebagai pacar, serta menuliskan komentar tentang pekerjaan bayaran senilai satu miliar rupiah. Unggahan tersebut menjadi bahan perbincangan karena mengindikasikan adanya motif finansial di balik tindakan kekerasan. Beberapa saksi menyebutkan bahwa Hendrikus dan Nus Kei pernah bertemu dalam konteks bisnis dan politik, mengingat Nus Kei menjabat sebagai ketua DPD Golkar di wilayah tersebut.
Selain hubungan pribadi, kasus ini juga melibatkan figur lain yang dikenal luas, yaitu John Kei, seorang pengusaha dan politisi lokal. Meskipun tidak terdeteksi sebagai pelaku langsung, John Kei disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Nus Kei melalui jaringan bisnis dan kepartaian. Hubungan tersebut menambah kompleksitas penyelidikan, mengingat potensi konflik kepentingan dan tekanan politik yang dapat memengaruhi proses hukum.
Pihak kepolisian menjelaskan langkah-langkah operasional yang diambil sejak kejadian. Tim forensik segera melakukan olah TKP, mengumpulkan jejak darah, sidik jari, dan rekaman CCTV bandara. Pemeriksaan saksi mata menghasilkan keterangan bahwa dua pelaku menembus area keamanan dengan menggunakan seragam tak resmi, kemudian langsung menyerang Nus Kei dengan pisau belati. Setelah penyerangan, Hendrikus dan Finansius melarikan diri, namun berhasil ditangkap dalam operasi gabungan polisi daerah dan unit anti narkotika pada hari berikutnya.
Dalam proses penyidikan, jaksa menyiapkan dakwaan dengan pasal 459 KUHP dan 458 KUHP yang menyangkut pembunuhan berencana dan penganiayaan bersama. Jika terbukti bersalah, Hendrikus Rahayaan dapat dijatuhi hukuman mati, mengingat tingkat keseriusan tindakan serta dampak sosial politik yang diakibatkan. Sementara itu, Finansius Ulukyanan diperkirakan akan menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kasus ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat Maluku Tenggara. Sebagian mengkritik keras keberadaan atlet MMA yang terlibat dalam kriminalitas, sementara yang lain menyoroti kebutuhan reformasi dalam sistem keamanan bandara dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap tokoh politik berpengaruh. Organisasi masyarakat sipil menyerukan transparansi penuh dalam proses peradilan, agar tidak ada intervensi politik yang menghalangi keadilan.
Di sisi lain, dunia olahraga MMA di Indonesia juga menghadapi dilema etis. Hendrikus, yang sebelumnya dikenal melalui kompetisi nasional, kini harus menanggung stigma sebagai pelaku kejahatan berat. Federasi MMA Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa perilaku pribadi atlet tidak mencerminkan nilai-nilai sportivitas organisasi, namun tetap menolak segala bentuk kekerasan di luar arena kompetisi.
Dengan SPDP yang telah dikirim, proses persidangan diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan. Pengadilan di Maluku Tenggara akan menilai bukti forensik, saksi, serta motivasi finansial yang diungkap melalui unggahan media sosial Hendrikus. Jika putusan hukuman mati dijatuhkan, kasus ini akan menjadi salah satu contoh paling signifikan di era modern Indonesia, di mana hubungan antara dunia olahraga, politik, dan kejahatan terjalin secara rumit.
Secara keseluruhan, tragedi penusukan Nus Kei memperlihatkan betapa rentannya jaringan kekuasaan dan kepentingan pribadi ketika berbaur dengan ambisi finansial. Penyelidikan yang transparan dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum, termasuk atlet profesional sekalipun.











