Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 14 April 2026 | Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Keputusan Nomor 488 Tahun 2026 pada 13 April 2026 yang menandai pergantian struktural signifikan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan tersebut mencakup pemberhentian dan pengangkatan pejabat eselon II dan III, termasuk 14 posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia. Rotasi ini dimaksudkan untuk penyegaran organisasi, optimalisasi kinerja, serta penyesuaian strategi penegakan hukum di tiap daerah.
Berikut rangkaian perubahan yang tercatat dalam keputusan mutasi tersebut:
| No | Provinsi | Nama Kepala Kajati Baru |
|---|---|---|
| 1 | Jawa Timur | Dr. Abd Qohar AF |
| 2 | Sulawesi Tenggara | Dr. Sugeng Riyanta |
| 3 | Sulawesi Selatan | Dr. Sila Haholongan |
| 4 | Kepulauan Bangka Belitung | Riono Budisantoso |
| 5 | Jawa Barat | Dr. Sutikno |
| 6 | Riau | I Dewa Gede Wirajana |
| 7 | Sumatera Utara | Muhibuddin |
| 8 | Sumatera Barat | Dedie Tri Hariyadi |
| 9 | Sulawesi Tengah | Zullikar Tanjung |
| 10 | Jawa Tengah | Teguh Subroto |
| 11 | Sulawesi Barat | Budi Hartawan Panjaitan |
| 12 | Gorontalo | Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare |
| 13 | Bali | Setiawan Budi Cahyono |
| 14 | Bengkulu | Saiful Bahri Siregar |
Rotasi paling menonjol di antara perubahan tersebut adalah penugasan Riono Budisantoso sebagai Kepala Kajati Bangka Belitung. Sebelumnya ia menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Direktorat Penuntutan Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Penunjukan ini menggantikan Dr. Sila Haholongan yang dipindahkan menjadi Kepala Kajati Sulawesi Selatan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bangka Belitung, Romza Septiawan, mengonfirmasi pergantian jabatan tersebut serta menyebut adanya penyesuaian pada posisi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kabupaten (Kajari) di wilayah tersebut.
Selain pergantian di Bangka Belitung, mutasi menampilkan penempatan kembali sejumlah pejabat berpengalaman ke provinsi lain. Contohnya, Dr. Abd Qohar AF, yang sebelumnya menjabat di jajaran tinggi Kejaksaan, kini memimpin Kajati Jawa Timur, sementara Dr. Sugeng Riyanta dipindahkan ke Sulawesi Tenggara. Penempatan kembali pejabat senior diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam penanganan perkara lokal, sekaligus memperkuat sinergi antar wilayah.
Mutasi ini juga mencakup perubahan pada level Kajari (Kepala Kejaksaan Tinggi Kabupaten). Di Bangka Belitung, posisi Kajari Bangka Tengah diisi oleh Petrus Andri Parlindungan Napitupulu, mantan Koordinator Kejati Maluku, sementara Kajari Pangkalpinang diambil alih oleh Rindang Onasis yang menggantikan Sri Heny Alamsari. Penyesuaian serupa terjadi di provinsi lain, menandakan upaya komprehensif untuk menyelaraskan kepemimpinan pada semua tingkatan struktural Kejaksaan.
Pengumuman mutasi ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, yang menegaskan bahwa proses rotasi jabatan merupakan bagian dari strategi jangka panjang Kejaksaan Agung untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penegakan hukum. Ia menambahkan bahwa setiap pejabat yang dipindahkan telah melalui proses seleksi yang ketat dan penilaian kinerja yang objektif.
Langkah besar ini terjadi bersamaan dengan serah terima uang negara sebesar Rp 11,4 triliun yang disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto, menandakan komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola keuangan negara yang bersih. Penggunaan dana tersebut diharapkan dapat memperkuat program-program prioritas nasional, termasuk peningkatan kapasitas institusi penegak hukum.
Secara keseluruhan, mutasi 14 Kepala Kajati serta penyesuaian jabatan di tingkat Kajari dan Aspidsus mencerminkan dinamika internal Kejaksaan yang berorientasi pada perbaikan kinerja operasional. Para pengamat hukum menilai bahwa rotasi semacam ini dapat meminimalisir praktik stagnasi, memperluas jaringan kerja antar wilayah, dan menumbuhkan budaya profesionalisme yang lebih kuat di kalangan aparat penegak hukum.
Ke depan, perhatian publik akan terpusat pada implementasi kebijakan baru yang dibawa oleh para pejabat yang baru dilantik. Keberhasilan mereka dalam mengatasi tantangan daerah masing-masing, mulai dari penanganan kasus korupsi, tindak pidana narkotika, hingga penyelesaian perkara perdata, akan menjadi tolok ukur keberhasilan mutasi ini. Jika berhasil, model rotasi pejabat ini dapat dijadikan referensi bagi lembaga-lembaga negara lainnya dalam upaya modernisasi birokrasi.











