Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 22 April 2026 | Pemerintah Republik Indonesia telah menegaskan bahwa gaji ke-13 2026 akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni mendatang. Pengumuman ini disampaikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, yang keduanya ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2026. Kebijakan ini menyasar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri, serta pegawai non‑ASN yang memenuhi kriteria tertentu.
Menurut Pasal 15 ayat (1) PP No.9/2026, gaji ke-13 harus dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Jika pada waktu tersebut belum dapat dilaksanakan karena kendala anggaran atau administrasi, Pasal yang sama memberi ruang bagi pemerintah untuk menunda pencairan hingga setelah Juni 2026. Hal ini memberi kepastian bahwa dana tersebut akan tetap tersedia, meski tanggal pastinya belum diumumkan secara spesifik.
Regulasi tersebut juga mengatur secara rinci siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13. Penerima meliputi:
- Aparatur Negara (ASN) meliputi PNS, PPPK, CPNS, serta pejabat struktural dan non‑struktural.
- Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya.
- Pegawai non‑ASN yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus‑menerus atau memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas gaji ke-13.
Komponen utama yang membentuk gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat atau jabatan.
Besaran nominal gaji ke-13 berbeda‑beda tergantung pada golongan, jabatan, dan tingkat pendidikan. Berikut perkiraan nominal yang dapat diterima:
| Golongan / Pendidikan | Nominal Minimum | Nominal Maksimum |
|---|---|---|
| Pimpinan Lembaga Non‑Struktural | Rp 30.000.000 | Rp 45.000.000 |
| Pegawai Non‑ASN SD/SMP | Rp 1.200.000 | Rp 2.500.000 |
| Pegawai Non‑ASN SMA/D1 | Rp 2.000.000 | Rp 3.800.000 |
| Pegawai Non‑ASN D2/D3 | Rp 3.200.000 | Rp 5.100.000 |
| Pegawai Non‑ASN S1/D4 | Rp 6.591.000 | Rp 7.825.800 |
| Pegawai Non‑ASN S2/S3 | Rp 8.200.000 | Rp 9.050.500 |
Untuk ASN, nominal gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2026, sehingga besaran yang diterima akan mencerminkan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja masing‑masing. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun, terutama PPPK, akan menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.
Namun, tidak semua pegawai berhak memperoleh gaji ke-13. Sesuai Pasal 8 PP No.9/2026, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan pembayaran gaji oleh pihak penugasan tidak berhak menerima tunjangan ini. Hal yang sama berlaku bagi ASN yang berada dalam status pensiun atau pemberhentian sementara yang belum kembali ke posisi aktif.
Prosedur pencairan akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari kementerian dan lembaga pusat, kemudian menyebar ke pemerintah daerah serta institusi pendidikan. Setiap unit kerja diharapkan melakukan verifikasi data pegawai, mengirimkan laporan keuangan, dan memastikan tidak ada pemotongan iuran atau potongan lain pada gaji ke-13 yang dibayarkan. Pegawai disarankan memantau rekening bank mereka mulai awal Juni 2026 dan menghubungi unit keuangan bila terdapat selisih atau kendala.
Secara keseluruhan, kebijakan gaji ke-13 2026 diharapkan dapat memberikan dukungan finansial menjelang tahun ajaran baru, membantu keluarga ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, serta menjadi stimulus ekonomi bagi rumah tangga aparatur negara. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menyalurkan dana tepat waktu, sekaligus menunggu kesiapan anggaran dan administrasi pada bulan Juni atau sesudahnya.











