Ekonomi

Pemerintah Bahas Tax Holiday Proyek Baterai Listrik dan Pajak Digital

×

Pemerintah Bahas Tax Holiday Proyek Baterai Listrik dan Pajak Digital

Share this article
Pemerintah Bahas Tax Holiday Proyek Baterai Listrik dan Pajak Digital
Pemerintah Bahas Tax Holiday Proyek Baterai Listrik dan Pajak Digital

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 05 Juli 2026 | Pemerintah saat ini masih membahas pengajuan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) alias tax holiday untuk proyek baterai kendaraan listrik (EV) terintegrasi yang dikenal sebagai Proyek Dragon. Proyek ini merupakan kongsi antara Contemporary Amperex Technology Co. Ltd (CATL) dan Indonesia Battery Corporation (IBC) yang akan membangun pabrik baterai EV di Karawang, Jawa Barat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ahmad Erani Yustika, mengatakan bahwa pemerintah masih membahas pengajuan insentif fiskal tersebut bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pembahasan ini masih berlangsung dan dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Investasi/BKPM.

📖 Baca juga:
MSCI Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia, Namun Peringatkan Risiko Turun ke Frontier Market

Di samping itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak dari perdagangan digital naik menjadi Rp24 triliun per tahun setelah memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital selama lima tahun terakhir terus meningkat, berkisar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.

Pemerintah juga akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan e-commerce atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik. Saat ini, DJP telah menunjuk empat perusahaan e-commerce, yakni Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Lazada, sebagai pemungut PPh Pasal 22.

📖 Baca juga:
Polusi Udara dan Gas di Los Angeles: Ancaman Serius bagi Kesehatan Masyarakat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah akan meninjau kembali kebijakan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) jika dinilai perlu. Saat ini, sekitar 96 persen penerima manfaat JHT tidak dikenai pajak saat mencairkan dananya karena nilai pencairan di bawah Rp50 juta.

Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak dan mengembangkan ekonomi digital. Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan pendapatan negara dan mengembangkan sektor-sektor strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

📖 Baca juga:
Saham BBCA Melejit, Investor Asing Borong Saham di Tengah Penguatan IHSG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *