BERITA

Upah Pekerja Koperasi Desa Merah Putih Blitar Akhirnya Cair, Tapi Apakah Cukup?

×

Upah Pekerja Koperasi Desa Merah Putih Blitar Akhirnya Cair, Tapi Apakah Cukup?

Share this article
Upah Pekerja Koperasi Desa Merah Putih Blitar Akhirnya Cair, Tapi Apakah Cukup?
Upah Pekerja Koperasi Desa Merah Putih Blitar Akhirnya Cair, Tapi Apakah Cukup?

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 05 Juli 2026 | Isu miring mengenai ketidakjelasan honor pekerja Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kota Blitar akhirnya terjawab. Gaji pertama para petugas gerai dilaporkan telah cair sejak Kamis, 2 Juli 2026. Meski diwarnai berbagai penyesuaian sistem internal, kabar ini membawa angin segar sekaligus rasa lega bagi para karyawan di lapangan.

Bagi Ine, salah satu petugas gerai KDMP di Kota Blitar, cairnya upah perdana ini menjadi pembuktian di tengah rumor yang sempat membuatnya cemas. Bekerja selama satu bulan dengan tugas menata dan mendata barang, Ine mengaku mengantongi gaji sebesar Rp1,3 juta. "Ya sudah cair, Puji Tuhan. Nilainya cukup karena saya kan juga freelance sebagai editor foto," ungkap Ine saat ditemui pada Sabtu (4/7/2026).

📖 Baca juga:
Prabowo Subianto: Antara Piala Dunia dan Kebijakan Ekonomi

Ia tidak menampik bahwa nominal tersebut masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kota Blitar. Namun, bagi mantan pekerja lepas penuh waktu ini, memiliki pendapatan tetap harian jauh lebih dari cukup untuk menopang kebutuhan hidup saat ini. "Kerjanya tidak berat sih, ya nata dan data barang, jadi dijalani saja dulu. Kemarin sempat khawatir karena isu gaji belum jelas, tapi sekarang sudah lega. Sementara ini masih bertahan di sini sambil melihat kondisi ke depan," imbuhnya optimistis.

Menanggapi dinamika penggajian ini, Plt. Kabid Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Blitar, Gembong Kurniawan, membenarkan bahwa proses transfer dari pihak Agrinas selaku pengelola kepada petugas gerai sudah berjalan. "Gaji dari Agrinas ke Petugas Gerai sudah mulai dibayar sejak kemarin," kata Gembong.

Gembong juga meluruskan adanya perbedaan nominal yang diterima antar pegawai, seperti yang dialami Ine. Berdasarkan rilis resmi dari tim SDM pusat yang diterimanya, berikut mekanisme payroll KDMP yang perlu dipahami: Nominal Gaji Utuh Disamakan: Seluruh karyawan saat ini menerima nominal dasar yang sama, yaitu sebesar Rp1.900.000, tanpa memandang status maupun posisi di outlet. Berbasis Hari Kerja: Gaji utuh Rp1,9 juta tersebut berbasis pada hitungan 25 hari kerja dalam sebulan secara penuh.

Sementara itu, di Sulawesi Tenggara, jumlah pekerja sektor konstruksi skala menengah dan besar sebanyak 7.477 orang. Jumlah tersebut berdasarkan data Badan Pusat Statistik atau BPS Sultra tahun 2024 lalu. Namun, dari ribuan sumber daya manusia (SDM) sektor konstruksi tersebut, baru sebagian kecil tukang yang sudah tersertifikasi.

📖 Baca juga:
Kapolri: Program Penanaman Jagung Polri Sukses, Mendukung Swasembada Pangan Nasional

Menurut Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah (BJKW) VI Makassar, Siti Nurrusiah, tenaga kerja konstruksi lokal yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) baru 6-7 persen saja. "Kenapa ada gap yang tinggi, karena umur sertifikat itu hanya lima tahun, jadi belum tentu kita laksanakan hari ini sudah memenuhi. Tahun depan kan pasti ada yang expired," katanya.

Padahal, peluang kerja hingga upah yang lebih tinggi berpeluang diperoleh seorang tukang bangunan terverifikasi. Uji sertifikasi meliputi verifikasi dan validasi dokumen peserta, pre-assessment, observasi dan penilaian kompetensi, wawancara antara asesor dan peserta, serta verifikasi bukti kompetensi sesuai skema sertifikasi.

Dalam kasus lain, Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal menjelaskan sejumlah temuan dalam kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Jakarta. Dia menyampaikan, dirinya telah melakukan pengecekan di lapangan dan mendatangi korban untuk mengetahui peristiwa penyekapan secara jelas dan komprehensif. Hasilnya, korban diduga diperlakukan secara manusiawi.

Temuan Said Iqbal di kasus penyekapan tersebut antara lain adalah dirantai dan tidak diberi makan selama tiga hari. Bos dari para korban ini juga diduga telah melanggar aturan ketenagakerjaan seperti gaji jauh dibawah upah minimum atau hanya Rp500.000 per bulan.

📖 Baca juga:
Gaji ke-13: Antara Harapan dan Kenyataan

Dalam konteks lain, Pemerintah Kota Depok terus memperluas jaring pengaman sosial bagi warganya, khususnya kelompok pekerja informal. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Pemkot resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan bantuan pembiayaan jaminan sosial bagi ribuan pekerja rentan di Kota Depok.

Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari menjelaskan, program ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah untuk melindungi para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang memiliki risiko kerja tinggi namun keterbatasan finansial. "Kami telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Depok yang diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini adalah bantuan pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan dari Pemkot Depok untuk kelompok rentan," ucap Nessi.

Terakhir, dosen Unair dan UPN Jakarta mengaku gaji mereka kecil, bahkan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Mereka mengharapkan perubahan dalam sistem gaji dosen untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan upah yang adil.

Kesimpulan, upah pekerja di Indonesia masih menjadi isu yang perlu diperhatikan. Dari kasus gaji pekerja Koperasi Desa Merah Putih Blitar yang akhirnya cair, hingga kasus penyekapan karyawan percetakan di Jakarta, serta gaji dosen yang kecil, semua ini menunjukkan bahwa upah pekerja masih belum memadai. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan dalam sistem gaji untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan upah yang adil dan layak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *